GELORA.CO - Lagi tersangka baru terungkap setelah eks Menkominfo Johnny G Plate, kini Windy Purnama (WP) resmi menjadi tersangka baru kasus BTS 4G di Bakti Kominfo.
Kasus BTS 4G terbilang fantastis karena dari nilai proyek sebesar Rp 10 triliun, negara dirugikan Rp 8,3 triliun.
Lalu siapa Windy Purnama dan apa perannya dalam kasus BTS 4G?
"Peran tersangka WP yaitu sebagai orang kepercayaan tersangka IH," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (23/5/2023).
WP disebut-sebut sebagai orang dekat dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan alias IH.
Irwan Hermawan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait proyek pembangunan BTS.
Kunci Terbongkarnya Kasus?
Meski demikian pihak Irwan Hermawan membantah bahwa Windy Purnama adalah orang kepercayaannya.
Namun pihak Irwan mengakui bahwa Windy memang terlibat dalam kasus korupsi BTS.
"Bukan orang kepercayaan IH tetapi teman yang sama-sama berada dalam pusara persoalan BTS karena awalnya perintah seseorang yang berkuasa," kata Handika Honggowongso, penasihat hukum Irwan Hermawan pada Rabu (24/5/2023).
Posisi Windy Purnama pun disebut Handika seolah sebagai kunci dari terbongkarnya kasus BTS ini secara terang-benderang.
Karena itulah Windy disarankan untuk meminta perlindungan dari pihak-pihak yang berwenang, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Saran saya supaya Windy Purnama diberi perlindungan yang maksimal baik diri ataupun keluarganya. Kalau perlu libatkan LPSK sebab setelah di-BAP pasti nyawanya dalam bahaya yang besar,” kata Handika.
Sebagai informasi, dalam perkara ini Windy Purnama dijerat dengan pasal pencucian uang, sehingga praktis membuatnya menjadi tersangka keempat TPPU yang berasal dari perkara pokok korupsi tower BTS pada BAKTI Kominfo.
Tim penyidik menjerat Windy Purnama dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam TPPU dari perkara pokok korupsi pembangunan BTS, tim penyidik sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka.
Mereka ialah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Sementara dalam perkara pokok, tim penyidik telah menetapkan enam tersangka.
Mereka ialah Menkominfo, Johnny G Plate; Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Dalam perkara ini, tim penyidik menduga ada permufakatan jahat yang dilakukan para tersangka. Sebab itu, para tersangka dalam perkara pokok dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sosok Windy Menurut Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung tak mengungkapkan jabatan Windy secara rinci, sebagaimana tersangka-tersangka lainnya.
Namun Windy disebut-sebut merupakan pihak swasta yang memiliki kedekatan dengan tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya yaitu Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
"Peran tersangka WP yaitu sebagai orang kepercayaan tersangka IH," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (23/5/2023).
Saking dekatnya, dia sampai dipercaya untuk menjadi penghubung antara Irwan dengan seorang pejabat negara dalam lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Namun Kejaksaan Agung masih enggan membeberkan pejabat Kominfo yang dimaksud.
"Dia menghubungkan antara swasta dengan pejabat Kominfo," ujar Ketut saat dikonfirmasi pada hari yang sama.
Windy disebut-sebut menjadi perantara Irwan dengan pejabat Kominfo yang dimaksud dalam urusan proyek pembangunan tower BTS.
"Menjadi penghubung dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2022," kata Ketut.
Akibat perannya itu, Kejaksaan Agung menjadikan Windy tersangka setelah melalui pemeriksaannya sebagai saksi.
Penetapan sebagai tersangka itu juga didasari kecukupan alat bukti yang dimilki tim penyidik.
"Usai dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh tim penyidik menetapkan status saksi WP menjadi tersangka," katanya.
Sumber: tribunnews