Wabup Rohil Digerebek di Hotel, Ketua IPW: Langgar Privasi dan HAM, Polda Riau Bukan Polisi Syariah

Wabup Rohil Digerebek di Hotel, Ketua IPW: Langgar Privasi dan HAM, Polda Riau Bukan Polisi Syariah

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Jajaran Polda Riau menangkap Wakil Bupati (Wabup) Rokan Hilir (Rohil), Sulaiman, yang tengah berada di kamar hotel bersama wanita bukan istrinya pada Kamis, 25 Mei 2023 malam.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menilai tindakan penggerebekan itu melanggar privasi personal dan melanggar HAM. 

"Tindakan penggerebekan oleh polisi dan atau polisi pamong praja pada pasangan lelaki dan wanita yang bukan pasangan suami istri  tidak boleh dilakukan," kata Sugeng dalam keterangannya, Sabtu, 27 Mei 2023.

Menurut Sugeng, ada beberapa alasan mengapa tindakan tersebut tidak diperbolehkan. Pertama, kata Sugeng, Polda Riau bukanlah Polisi Syariah. 

"Karena Qanun (hukum syariah) tidak berlaku sebagai hukum tertulis di Riau seperti di Aceh yang tegas mengatur bukan pasangan suami istri berdua dua dalam kamar tertutup," ujar dia. 

Adapun alasan kedua yaitu karena pasangan wanita bukan anak di bawah umur yang berada dibawah perlindungan hukum.

Selain itu, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana yang berlaku saat ini maupun UU Nomor 1 Tahun 2023 sebagai KUHP yang baru yang mengatur soal perzinahan dan juga kohabitasi menyaratkan sebagai delik aduan. 

"Tanpa adanya aduan terlebih dahulu dari suami/ istri,anak atau orang tua tetapi sudah dilakukan penggerebekan/ penangkapan akan menimbulkan kerugian bagi pasangan tersebut apalagi bila yang diciduk adalah seorang tokoh publik," kata Sugeng.

Sugeng menekankan, praktik penggerebekan pasangan pria dan wanita di hotel harus dicegah kecuali dipastikan ditemukan adanya dugaan pelanggaran pidana, seperti penyalahgunaan narkoba.

"Kalaupun ada penertiban berupa penggerebekan pasangan bukan suami istri , polisi harus menjaga privasinya dengan mencegah terjadinya publikasi sebelum adanya laporan pidana resmi yang didasarkan adanya dugaan terjadinya tindak pidana," katanya.

Sugeng menegaskan, penggerebekan yang dipublikasikan tanpa ada laporan pidana akan dinilai sebagai pencideraan politisi apabila menyangkut tokoh publik. 

Sumber: disway
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita