OLEH: SALAMUDDIN DAENG
Uang 349 triliun rupiah yang dicuci di kantor Menteri Keuangan sebagaimana yang dikatakan PPATK dan Menkopolhukam Mafud MD, tampaknya bentuknya sudah rupiah. Tidak mungkin berbentuk dolar. Karena setahu saya pajak, atau cukai dll, yang diterima oleh Menteri Keuangan seharusnya bentuknya sudah rupiah.
Berbeda kalau pencucian uang ini dilakukan oleh Bank Indonesia, maka mungkin bentuknya mata uang asing, mengingat BI memang merupakan lembaga pengelola mata uang asing alias cadangan devisa.
Tapi dalam kasus pencucian uang oleh kementerian keuangan ini BI tidak tau menau masalah ini. Mungkin uang ini awalnya tidak melintas lewat BI. Kemungkinan pintu lintasan yang lain.
Jika benar bentuknya sudah rupiah maka sebagaimana diketahui berat satu lembar uang 100 ribu rupiah adalah 1 gram. Jadi kalau uangnya 1 miliar maka sama dengan 10 ribu lembar uang kertas senilai 100 ribu rupiah. Maka beratnya 10 ribu gram atau 10 kg. Jika 1 triliun rupiah maka beratnya 10.000 kg atau 10 ton.
Dengan demikian uang hasill pencucian uang di kementerian keuangan senilai Rp. 349 triliun beratnya mencapai 3490 ton. Jika uang diangkut dengan truck besar maka membutuhkan 436 truck puso.
Jika panjang truk box puso adalah 6 meter maka semua truck ini dijejer maka truck pengangkut uang 349 triliun rupiah tersebut berjejer dua sepanjang 1,3 km. Kira kira ini jarak antara istana negara dengan kantor menteri Keuangan. Cukup banyak jika uang ini diangkut ke istana.
Sekarang menjadi pertamyaan kemana uang 436 truck box puso ini diangkut. Jika memang ini diangkut. Tidak mungkin uang ini diangkut ke Istana. Mau taru dimana uang sebanyak ini.
Pertanyaan jika diamgkut ke tempat yang jauh maka itu pasti iringan truck box puso kapasitas 8 ton akan memacetkan jalan tol. Jadi publik bertanya ini sebenatnya diangkut kemana.