GELORA.CO - Wakil Ketua Majelis Syuro Dewan Dakwah Islamiyah Kota Depok Ustaz Nuim Hidayat menyebut, ada upaya dari segelintir orang yang ingin menggagalkan pembangunan Masjid Agung Kota Depok. Pernyataan ini dikatakannya karena pembangunan masjid terus terhambat dan belum juga terealisasi.
Menurutnya, pembangunan Masjid Agung Kota Depok bukan hanya keinginan dari wali kota saja. Pembangunan masjid disebutnya merupakan aspirasi dari berbagai elemen umat Islam di Depok.
"Bahwa ini sebenarnya bukan keinginan wali kota semata, tapi keinginan umat Islam di Depok bahwa ada masjid yang strategis untuk umat. Jadi, kalau di Solo ada Masjid Syekh Zayed, kemudian di Bandung ada Al Jabbar, di Depok ini belum ada yang di pinggir persis Margonda," ujar Ustaz Nuim, Rabu (10/5/2023).
Dia mempertanyakan, alasan segelintir orang yang terus menghambat pembangunan masjid agung. "Ini menjadi pertanyaan, mengapa kok dihalangi sementara wali kota juga sudah dengan baik-baik memindahkan guru dan murid ke sana (SDN Pondok Cina 3 dan 5), nggak ada penelantaran sebenarnya,"katanya.
Ustaz Nuim juga menjelaskan, pada mulanya pembangunan masjid agung telah disepakati banyak pihak, sehingga rencana ini berjalan dengan lancar. Relokasi siswa SDN Pondok Cina I ke SDN Pondok Cina 3 dan 5 juga diklaimnya berjalan dengan baik.
"Tapi kemudian ada segelintir orang, datang LSM kemudian ada juga dari PSI (Partai Solidaritas Indonesia), Direktur LBH PSI, kemudian mereka aktif bersama media dan LSM menentang usulan wali kota. Nah...ini yang kita sesalkan,"ujarnya.
Polemik relokasi siswa di SDN Pondok Cina I untuk pembangunan Masjid Agung Depok ini berlangsung sejak akhir 2022 lalu. Pemerintah kota berkali-kali digugat atau dilaporkan ke berbagai instansi karena masalah ini. Padahal, pembangunannya direncanakan dimulai pada 2023 ini.
Sementara baru-baru ini, kuasa hukum orang tua murid SDN Pondok Cina 1, Francine Widjojo melaporkan Wali Kota Depok Mohammad Idris ke PTUN. Dia menyebut, langkah ini merupakan tindak lanjut atas upaya orang tua yang tidak ditanggapi oleh wali kota.
Dia menyebut, ada beberapa alasan pihaknya menggugat Mohammad Idris. "Gugatan ini meminta pengadilan untuk dapat menyatakan bahwa tindakan pelanggaran atas tanggung jawab hukum pemerintah dalam memenuhi dan melindungi hak atas pendidikan yang dilakukan oleh Wali Kota Depok dengan melakukan upaya pemusnahan aset bangunan SDN Pondok Cina 1 untuk dialihfungsikan menjadi masjid raya sebagai tindakan melawan hukum," ucap Francine yang juga merupakan Direktur LBH PSI.
Sumber: repjogja