Sindir MK, Gatot Nurmantyo: Bisa Dong Jabatan Presiden Ditambah 1 Tahun

Sindir MK, Gatot Nurmantyo: Bisa Dong Jabatan Presiden Ditambah 1 Tahun

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Gatot Nurmantyo, menyindir keputusan Mahkama Konstitusi (MK) yang menambah masa jabatan pimpinan KPK RI. 

Itu diungkapkan mantan panglima TNI itu saat menjadi pembicara dalam diskusi di forum akademis 'Membedah Persoalan Bangsa dan Negara', digelar oleh Forum Tanah Air (FTA) di Surabaya.

Ia menyebut, jika keputusan MK seperti itu, akan berdampak pada kebijakan lainnya. Salah satunya, masa jabatan presiden yang bisa bertambah.

"Ya sekarang ini kalau kita lihat MK, orang kita ini jadi frustasi. Ini Mahkamah Konstitusi kan harusnya menggunakan pisau analis Undang-undang dan sebagainya," kata Gatot, Minggu 28 Mei 2023.

Ia pun bingung dengan keputusan itu. "Apa hubungannya (MK) dengan pertambahan masa jabatan? Dan tidak ada namamya di tengah jalan itu (masa jabatan) ditambah, kecuali untuk (pimpinan) yang akan datang," jelasnya.

"Kalau ini bisa bahwa Mahkamah Konstitusi memutuskan perpanjangan jabatan KPK ditambah satu atau dua tahun, maka Mahkamah Konstitusi bisa dong masa jabatan presiden ditambah satu tahun. Kasus ini yurisprudensinya kan seperti ini," tambahnya.

Mantan Panglima TNI itu memprediksi, keputusan tersebut memiliki kaitan dengan "pesanan" tahun politik. "Tambahan masa jabatan, asumsi semua orang pasti ini akan ada kaitannya dengan politik-politik sekarang ini gitu, untuk apapun juga, siapapun juga yang menggunakan, " terangnya.

Di sisi lain, ia menanggapi kedekatan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, mantan jenderal bintang empat itu menilai hal tersebut sangatlah wajar.

Karena menurutnya, Prabowo adalah menteri kabinet Indonesia Maju. Sementara Gibran merupakan anak presiden RI Joko Widodo. "Jadi, jika Prabowo dekat sama anak presiden, kan wajar," tegasnya.

Namun, tidak menutup kemungkinan Prabowo dan Gibran berpasangan sebagai calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 nanti. 

Hanya saja, jika itu terjadi, akan ada aturan yang dirubah. Yakni Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Salah satunya mengatur mengenai batas usia minimal 40 tahun. 

“Kalau (Gibran) mau jadi cawapres kan nunggu keputusan MK. Karena masih muda. Belum sampai 40 tahun. Nanti aturan diubah apa enggak, tergantung aja sekarang kan, siapa yang bisa pendekatan,” ucapnya.

Saat ini MK sendiri sedang menggelar sidang pengujian Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 tahun 2017. Sidang perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 ini dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebagai pemohon I.

Sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).

Pasal 169 huruf q UU Pemilu menyebutkan bahwa Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden. Adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.(*)

Sumber: disway
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita