GELORA.CO -Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara baru-baru ini membongkar deretan ruko di RT 011/RW 03, Jalan Niaga, Blok Z4 Utara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Rabu (24/5/2023). Alhasil Ketua RT Riang Prasetya pun jadi sasaran kemarahan para pemilik ruko.
Penertiban tersebut dilakukan setelah Pemkot Jakarta Utara sebelumnya waktu 4 hari, mulai Jumat (19/5/2023) hingga Selasa (23/5/2023), kepada pemilik ruko untuk membongkar mandiri area yang mencaplok bahu jalan dan menutup saluran air.
Pada saat eksekusi pembongkaran dilaksanakan baik penyewa dan karyawan ruko beramai-ramai menggeruduk kantor Ketua RT setempat yakni Rian Prasetya.
Aksi tersebut dilakukan oleh para karyawan sebagai aksi penolakan terhadap pembongkaran ruko yang diduga mencaplok bahu jalan dan saluran air sejak tahun 2019. Dugaan tersebut pertama kali dilaporkan oleh Riang.
"Pembongkaran yang dilakukan harus dengan batas waktu yang sudah ditentukan, agar tidak terkesan mengulur-ulur waktu," ujar Riang kepada wartawan, Selasa (23/5/2023).
Sembari membawa spanduk dengan ukuran yang besar, mereka alan dari ruko ke kantor Riang. Mereka berteriak sembari menabuh ember plastik, mereka Riang untuk keluar dari kantornya tersebut. Riang diminta untuk menghadapi massa yang saat itu menolak pembongkaran ruko.
Salah satu karyawan menyebut mempertanyakan kenapa pembongkaran baru dilakukan sampai saat itu. Padahal, ia menyebut para karyawan sudah tiga tahun bekerja di ruko tersebut. Menurutnya, setidaknya ada 50 karyawan yang diduga akan terdampak.
Riang sebagai Ketua RT sudah memprotes ruko yang mencaplok fasilitas umum tersebut sejak tahun 2019, tetapi baru akhir-akhir tersebut ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang.
Lantas, siapakah RT Rian yang bongkar ruko caplok jalan di Pluit tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Riang Prasetya adalah Ketua RT II RW 03, Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara yang memprotes sejumlah ruko di Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan karena memakan bahu jalan.
Sosok Riang dikenal sebagai Ketua RT yang memiliki keberanian tinggi dan juga tegas. Bahkan warga sekitar menjuluki sosok Riang sebagai Ahok dari Penjaringan.
Berdasarkan penelusuran Suara.com, sosok Ketua RT II ini bukan merupakan sipil sembarangan atau kelas warga biasa saja.
Riang ternyata merupakan lulusan Magister Hukum. Ia adalah alumni dari Universitas Tarumanagara (UNTAR) Jakarta pada Prodi Hukum.
Ia berhasil menyelesaikan program S2 Magister Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, Jakarta Barat pada tahun 2018.
Oleh karenanya, sangatlah wajar apabila ia memahami tentang berbagai aturan perundang-undangan termasuk terkait dengan Garis Sempadan Bangunan (SB) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sumber: suara