GELORA.CO - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menangguhkan penahanan Selebgram Lina Mukherjee, tersangka kasus dugaan penistaan agama melalui konten makan kulit babi.
“Penahanannya ditangguhkan, alasannya karena tersangka mengalami gangguan kesehatan maag kronis dan sempat dirawat di rumah sakit,” kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto, dalam konferensi pers di Palembang, Kamis (4/5/2023).
Agung menyatakan meskipun tidak ditahan, tetapi proses penyidikan kasus yang menjerat perempuan bernama Lina masih terus berlanjut.
Penyidik Subdirektorat V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel masih mewajibkan tersangka untuk hadir memenuhi pemeriksaan bila diperlukan hingga berkas perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan.
Untuk diketahui, Lina dijerat melanggar Pasal 28 ayat (2), juncto Pasal 45 ayat (2) undang – undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun pidana penjara dan denda sebanyak Rp1 miliar.
Ancaman hukuman diberikan setelah penyidik mendapatkan kecukupan barang bukti yang didukung oleh keterangan beberapa orang saksi dan ahli.
Barang bukti tersebut di antaranya berupa surat fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan bahwa informasi yang disampaikan Lina, termasuk penistaan agama.
“Kami melakukan penyitaan satu unit ponsel yang digunakan tersangka untuk merekam video dan satu akun media sosial @Linamukherjee_ sebagai barang bukti,” kata dia.
Sementara itu, tersangka Lina yang dihadirkan kepolisian mengakui kesalahan atas perbuatan dan perkataan dirinya dalam konten video makan kulit babi yang diunggah di akun media sosial miliknya.
Dalam dalam video berdurasi lebih dari lima menit tersebut, Lina mengaku muslim yang sengaja makan kulit babi dengan melafazkan doa meskipun hukumnya haram.
Untuk itu, Lina menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia khususnya kepada umat Islam bila pernyataan dan perbuatannya dalam video tersebut dinilai tak layak untuk dilakukan.
Sumber: inilah