GELORA.CO -Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengucurkan anggaran khusus sebesar Rp 32 triliun untuk infrastruktur jalan, terutama untuk perbaikan jalan di sejumlah ruas provinsi, termasuk Lampung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Selain itu, dana perbaikan jalan juga datang dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta instrumen keuangan negara lainnya, yang digunakan untuk memperbaiki sejumlah ruas jalan provinsi.
Menurut Anggota Komisi III DPR RI Benny Kabur Harman, kebijakan membangun infrastruktur jalan besar-besaran yang didukung APBN akan menjadi sia-sia jika korupsi masih merajalela.
"APH (aparat penegak hukum) mempermainkan kasus korupsi dan komisi dan upeti dari proyek untuk pejabat tidak dihentikan," kata Benny melalui akun Twitternya, Selasa (16/5).
"Tata kelola pengadaan barang dan jasa harus benar-benar kedap korupsi. Jika tidak, semuanya ambyar," sambung Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu.
Sementara menurut mantan Sekretaris BUMN, M Said Didu, rezim Jokowi diperkirakan akan meninggalkan warisan jalan rusak sekitar 170.000 KM atau 34 persen total panjang jalan menurut data BPS 2021.
"Jika biaya perbaikan antara Rp 3-5 miliar per KM, artinya pemerintah akan datang terbebani biaya perbaikan jalan sekitar Rp 500-850 triliun," kata Said Didu.
Sumber: RMOL