GELORA.CO - Polisi menetapkan peneliti BRIN, APH sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial, buntut ucapan 'halalkan darah Muhammadiyah'.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Vivid menerangkan pihaknya berhasil mengamankan tersangka di wilayah hukum Jombang, Jawa Timur.
Menurut dia, tersangka tidak melawan saat dilakukan penangkapan, tetapi ada sedikit permintaan perlindungan.
"Jadi, yang bersangkutan ini (peneliti BRIN) tidak sadar kalau ucapannya bisa menimbulkan emosi, bahkan ke ranah pidana. Yang bersangkutan ini ada sedikit minta perlindungan sebelum ditangkap di indekos," kata Andi di Bareskrim Polri, Senin (1/5/2023).
Andi menjelaskan tersangka APH sebenarnya tidak memiliki potensi melakukan pembunuhan, sebagaimana yang ditulis di media sosial.
Menurutnya, APH memiliki latar pendidikan yang cukup baik, sehingga kecil kemungkinan melakukan potensi tindak pidana pembunuhan.
"Beliau ini punya keilmuan yang cukup baik. Jadi, kecil kemungkinan melakukan pembunuhan itu," jelasnya.
Selain itu, Andi menerangkan bahwa APH tidak dipengaruhi obat-obatan terlarang ketika menuliskan ujaran kebencian tersebut.
Menurutnya, APH beralasan menulis hal tersebut karena lelah akibat perdebatan yang panjang.
"Kami tanyakan kepada APH apakah minum alkohol, atau obat-obat (terlarang), narkoba. Dan terbukti tidak. Alasan yang bersangkutan itu karena emosi, lelah, akibat perdebatan itu," imbuhnya.
Sumber: tvone