GELORA.CO - Ayah dan anak yang merupakan pemilik sebuah toko di Kota Cirebon, kompak rudapaksa karyawannya sendiri.
Kejadian memilukan tersebut, dialami seorang karyawan oleh majikannya yang merupakan ayah dan anak pada bulan Februari 2023 lalu.
YK (23) dan AY (43) warga Jl Pekalipan, Kelurahan/Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon akhirnya resmi menjadi tersangka dan mendekam di ruang tahanan Satreskrim Polres Cirebon Kota.
YK dan AY ditahan Polisi karena dilaporkan melakukan aksi rudapaksa korban berinisial CM (18) warga Jl Gunung Galunggung, Kelurahan Kecapi, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.
Keterangan yang berhasil dihimpun radarcirebon.com menyebutkan, kasus ini terjadi Jumat 10 Februari 2023 sekitar pukul 17.00 WIB lalu.
Saat itu korban bekerja di toko milik kedua pelaku sebagai karyawan yang berada di Kota Cirebon.
Kronologi awal kejadian, tersangka AY menyuruh anaknya YK untuk merudapaksa korban.
YK pun menuruti perintah ayahnya itu, dan merudapaksa korban sebanyak 5 kali yang dilakukan pada bulan Februari 2023 di rumah tersangka.
Selain menonton anaknya merudapaksa korban, AY malah ikut memegangi tangan korban.
Bahkan, AY pun turut serta dengan anaknya merudapaksa korban sebanyak satu kali.
Akibat perbuatan ayah dan anak tersebut, korban merasa takut dan trauma.
Tidak terima dengan perlakuan yang dialami, korban bersama keluarganya melapor ke Polres Cirebon Kota.
Kasus ini sempat viral di media sosial karena korban dan keluarganya mendapat intimidasi dari seorang oknum aparat.
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cirebon Kota dengan cepat menindak lanjuti kasus tersebut dengan menangkap kedua tersangka.
Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan didampingi kanit PPA IPDA Iman Hendro Santoso, membenarkan kedua tersangka sudah ditahan di Mapolres Cirebon Kota.
Ditambahkan Perida, setelah dilakukan gelar perkara dan status penyelidikan dinaikan menjadi tahap penyidikan.
Selanjutnya, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti juga memeriksa kedua pelaku,
"Kami langsung tetapkan kedua pelaku sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ungkap AKP Perida kepada radarcirebon.com, Sabtu 27 Mei 2023.
AKP Perida menegaskan, kedua tersangka dijerat Pasal 6 huruf (c) UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jungto Pasal 289 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara atau 9 tahun penjara.
"Kepada seluruh masyarakat kami imbau untuk bijak menggunakan medsos. Apabila membutuhkan bantuan kami khususnya Polres Cirebon Kota bisa menghubungi Call Center di no hp atau WhatsApp +62 815-7262-9112. Bisa juga telpon bebas pulsa 110,"pungkasnya. *
Sumber: disway