Pantas Saja Pengedar Minuman Keras di Garut Tidak Jera, Ternyata Aturan Hukumnya Seperti ini

Pantas Saja Pengedar Minuman Keras di Garut Tidak Jera, Ternyata Aturan Hukumnya Seperti ini

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Pantas saja pengedar minuman keras di Kabupaten Garut, Jawa Barat tak ada kapoknya ternyata penyebabnya dari aturan yang lemah.

Pemkab Garut, membuat peraturan daerah (Perda) tentang minuman keras yang memberikan hukuman ringan terhadap pelaku pengedar Miras.

Dalam aturan yang dituangkan dalam Perda Pemkab Garut akan menghukum pengedar baik yang sedikit atau yang banyak hukumannya tetap sama.


Belum lama ini, Bupati Garut telah memusnahkan ribuan botol Miras hasil sitaan Satpol PP Garut.


Pemusnahan miras tersebut dilakukan secara simbolis oleh seluruh unsur forkopimda Kabupaten Garut.

Sementara itu terkait 12.000 botol minuman keras hasil Raja Satpol PP di kawasan Nusa Indah Tarogong Kidul Garut menjelang tahun baru yang lalu dengan nilai barang bukti hingga milyaran rupiah ikut dimusnahkan.


Bupati Garut, Rudy Gunawan mengaku kasus temuan miras oleh satuan polisi pamong praja tersebut hingga saat ini pelakunya sudah dijatuhi vonis selama 3 bulan penjara sesuai dengan Perda yang berlaku di Kabupaten Garut.


Bupati menjelaskan bahwa berapapun banyak barang bukti yang berhasil disita dari pelaku penjual minuman keras tetap hukumannya sesuai dengan ancaman yang tertera dalam peraturan daerah tersebut.

"Saya kira itu sudah di proses kalau kita menggunakan Perda Perda itu kurungannya itu hanya kurungan. Makanya kalau udah walaupun nilai uangnya besar. Mau satu mau dua kan ancaman dokumennya kan sama 2 miliar. Kurungannya tiga bulan," ujarnya. 



"Sama saja ya bukan mau satu botol mau 1000 botol ancaman dokumen yang sama," pungkasnya.

Sumber: suara
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita