GELORA.CO - Partai NasDem merespons terkait penetapan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS).
Ketua DPP Partai NasDem, Willy Aditya, bicara soal nasib NasDem di Pilpres 2024.
Menurutnya, penahanan Johnny G Plate tak berdampak pada pencalegan dan pencapresan partainya pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
"(Penahanan Plate berdampak pileg dan pilpres). Enggak. Enggak ada hubungannya dengan pencalegan, pencapresan. Kita tunggu lah," kata Willy saat ditemui di Universitas Muhammadiyah Jakarta, Tangerang Selatan, Rabu (17/5/2023).
Willy pun melanjutkan, NasDem akan menggelar konferensi pers bersama Ketua Umum NasDem Surya Paloh siang ini di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng , Jakarta.
"Kita akan rembuk rapat dengan Pak Surya," ucapnya.
"Tentu harus koordinasi dengan Pak Surya dan DPP ini akan seperti apa sikap kita," ujar Willy.
Seperti diberitakan TribunSolo.com sebelumnya, Johnny G Plate sudah hadir dalam pemeriksaan hari ini, Rabu untuk dimintai klarifikasi terkait kerugian negara yang fantastis dari kasus korupsi tersebut.
Setelah pemeriksaan tersebut, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan pada hari ini, setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastuktur BTS 4G paket 1,2,3,4, dan 5," ungkap Dirdik Kejagung, Kuntadi, dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu.
"Tentunya selaku pengguna anggaran (PA) dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksaan tersebut, sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan setelah dari saksi menjadi tersangka," imbuhnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka itu, Johnny G Plate kemudian ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan.
"Selanjutnya terhadap yang bersangkutan (Johnny G Plate) kita lakukan tindak penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung" ujar Kuntadi.
Dalam kasus kroupsi towes BTS ini, Johnny G Plate dimintai pertanggung jawaban sebagai pengguna anggaran (PA).
"Perannya yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan pengguna anggaran," ujar Kuntadi.
Karenanya, Johnny G Plate dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sumber: tribunnews