GELORA.CO - Ketua DPP PDI Perjuangan, Djarot Saiful Hidayat angkat bicara soal alasan partainya memecat Murad Ismail dari jabatan sebagai Ketua DPD PDIP Maluku.
Djarot mengungkapkan, pemberhentian Murad Ismail tersebut bermula ketika DPP PDIP mendapat informasi bahwa istri Murad maju jadi caleg dari partai PAN sekaligus mundur dari Wakil Ketua DPD PDIP Maluku.
"Berdasarkan bukti-bukti yang ada, maka sesuai mekanisme partai, DPP partai memberikan surat tugas kepada saya Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi dan Pak Komarudin Watubun sebagai Ketua Bidang Kehormatan sampai Pak Utut Adianto sebagai Wasekjen bidang internal untuk klarifikasi, itu hari Jumat, beliau hadir," kata Djarot ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (11/5/2023).
Menurutnya, Murad sudah dipersilakan untuk memberikan penjelasan soal istrinya yang bergabung dengan PAN. Pasalnya, sesuai AD/ART Partai nomor 25a, salah satu pasalnya menyebutkan melarang suami istri untuk berbeda partai.
Namun, menurut Djarot justru Murad tak terima dan marah-marah hingga memukul meja.
"Beliau marah-marah sambil memukul-mukul meja, beliau tidak mau menerima penjelasan dari DPP partai, saya dan Pak Komarudin, malah beliau marah-marah. Oleh sebab itu, setelah kami mau memberikan penjelasan tentang aturan ini, Pak Murad Ismail itu meninggalkan ruang pertemuan," ujarnya.
Atas adanya kejadian tersebut, Djarot kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Sehingga, diputuskan agar memberhentikan Murad Ismail sebagai Ketua DPD PDIP Maluku.
"Ini menunjukkan bahwa kader partai dilarang untuk arogan, dilarang untuk melakukan tindakan-tindakan yang kurang terpuji. Kalau melakukan itu pada kita seperti itu, bagaimana dia akan melakukan hal jauh yang lebih hebat kepada rakyatnya?" tuturnya.
Lebih lanjut, Djarot menyampaikan, DPP PDIP akhirnya memutuskan mengangkat Benhur Watubun yang merupakan ketua DPRD Maluku untuk menjadi Ketua DPD PDIP Maluku dan Mercy Barend sebagai Sekretaris DPD Maluku.
"Ini menunjunkan bahwa kader partai dilarang untuk arogan, dilarang untuk melakukan tindakan-tindakan yang kurang terpuji. Kalau melakukan itu pada kita seperti itu, bagaimana dia akan melakkan hal jauh yang lebih hebat kepada rakyatanya," ujarnya.
"Kita harus memilih pemimpin-pemimpin yang menunjukkan seluruh kader partai. Ini peringatan bahwa kader PDIP harus menunjukkan satu karakter untuk melayani, untuk mengayomi, dan untuk bisa memberikan suri tauladan kepada masyarakatnya. Mereka-mereka yang mengabaikan nilai-nilai etika dan moral apalagi sebagai pelayan masyarakat dan juga kader partai, perlu diberikan sanksi yang tegas," sambungnya.
Sebelumnya, Gubernur Maluku Murad Ismail dipecat dari PDIP. Selain itu, Murad juga dicopot dari jabatan Ketua DPD PDIP Maluku.
Pencopotan Murad tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 793/KPTS/DPP/V/2023. SK ini ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto, tertanggal 5 Mei 2023.
Wakil Ketua Bidang Politik DPD PDIP Maluku Jafri Taihutu menjelaskan, ada tiga keputusan yang disampaikan DPP PDIP. Pertama, Keputusan nomor 793/KPTS/DPP/V/2023. Kemudian keputusan nomor 794/KPTS/DPP/V/2023 dan keputusan nomor 795/KPTS/DPP/V/2023.
Dalam putusan pertama, tersebut jika Murad dibebastugaskan dari jabatan Ketua DPD PDIP Provinsi Maluku.
Kemudian dalam keputusan kedua, DPP PDIP mengangkat Benhur Watubun sebagai ketua dan Mercy Barends selaku sekretaris DPD PDIP Maluku.
Sedangkan putusan ketiga tentang penyempurnaan partai. Hal ini mengingat terdapat beberapa struktur partai yang keluar, sehingga harus dilakukan penyempurnaan.
Sumber: suara