GELORA.CO - Baru-baru ini heboh isu campur shaf shalat wanita dan pria, mulai ramai perbincangan tentang hukum pelaksanaan ibadah shalat dengan cara seperti itu.
Isu itu viral usai Ponpes Al-Zaytun secara terang-terangan menunjukan bahwa mereka mencampur shaf shalat wanita dan pria saat shalat ied kemarin.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Marsudi Syuhud angkat bicara. Marsudi Syuhud menjelaskan shalat tersebut tetap sah, akan tetapi hukumnya makruh.
"Menanggapi sah atau tidak sah nya shalat tersebut, jumhur fuqaha menjelaskan campur atau barengnya shalat laki-laki dan perempuan urusan sah dan tidak sah nya tetap sah. Tetapi walaupun sah, sholat tersebut makruh," ujar Marsudi Syuhud yang dikutip dari Mamagini.Suara.com pada Senin, (1/5/2023).
Marsudi Syuhud menjelaskan bahwa makruh sendiri merupakan sesuatu yang tidak disenangi Allah SWT.
Mengenai tata cara beribadah sebagai bentuk untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT telah diatur sejak dulu. Bahkan kata dia, hal-hal tersebut telah diajarkan sejak zaman para nabi, bahwa beribadah kepada Allah SWT memiliki aturan-aturan dan hukum-hukum tertentu.
Selain aturan dan hukum-hukum yang telah ditetapkan, terdapat poin penting yang perlu diperhatikan dalam melaksanakan segala macam ibadah, yaitu adab.
Menurut Marsudi Syuhud beribadah kepada Allah tidak hanya sekedar 'sah' saja, akan tetapi harus memperhatikan adab-adab kesopanan yang sebenarnya telah diajarkan pula oleh para ulama-ulama terdahulu, bahkan sejak di zaman para nabi.
"Ketika kita beribadah, sudah ada aturan bakunya, hukum-hukumnya. Bagaimana melaksanakan shalat sendiri dan bagaimana melakukan shalat berjamaah antara laki-laki dan perempuan," ujarnya.
Marsudi Syuhud juga mengutip sebuah hadist dari Abu Hurairah RA, Rasulullah Saw bersabda, "Shaf yang terbaik bagi laki-laki adalah shaf terdepan, dam shaf terburuk mereka dalah shaf terakhir. Sedangkan shaf terbaik bagi kaum perempuan adalah shaf yang terakhir dan yang paling buruk adalah bagi mereka adalah shaf terdepan".
"Keutamaan shalat perempuan di akhir baris atau shaf nya di belakang, imam an nawawi menjelaskan untuk menjauhkan antara penglihatannya laki-laki, geraknya seorang laki-laki dan pendengaran percakapannya," ujarnya menjelaskan.
Marsudi Syuhud menyebut pelaksanaan ibadah shalat bagi kaum muslim merupakan hal yang sangat wajib untuk dipelajari secara baik dan benar, serta sesuai dengan aturan-aturan dan hukum-hukum yang sudah ditentukan syariat.
Oleh karena itu, Marsudi Syuhud berharap lembaga-lembaga pendidikan, khususnya lembaga pendidikan islam mencari referensi-referensi yang baik untuk menerapkan ajaran yang baik dan benar.
"Lembaga-lembaga pendidikan diharapkan untuk dipelajari referensi kitab-kitab, karena dipesantren mengajarkan bagaimana cara beribadah, bagaimana adabnya dan bagaimana tata caranya, jadi tidak cukup hanya masalah sah dan tidak sah," ujarnya.
Sumber: suara