GELORA.CO - Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Barat (Sumbar) menegaskan tidak akan mencabut laporan atau berdamai dengan Ustaz Hafzan El Hadi soal komentarnya di media sosial yang menyamakan Muhammadiyah dengan Syiah.
Menurut Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumbar, Dr. Bachtiar, kasus penghinaan ini telah dilaporkan ke kepolisian. Sesuai kesepakatan, kasus akan tetap dilanjutkan.
"Seperti disampaikan sebelumnya, soal yang penghinaan Muhammadiyah sekte Syiah, ormas pemecah belah, sudah sampai ke pihak kepolisian. Kami Muhammadiyah ingin hendaknya diproses hukum," ujar Bachtiar saat dihubungi kumparan, Selasa (2/5).
Bachtiar menyebutkan, permohonan maaf Ustaz Hafzan yang disampaikan secara pribadi telah diterima. Namun sesuai lembaga, ada proses hukum yang mesti dilalui.
"Proses sudah berjalan, ikuti saja proses hukum itu. Dan kami meminta pihak kepolisian memproses ke situ," ungkapnya.
Ia menegaskan, sebelum kasus ini sampai ke ranah kepolisian, Muhammadiyah Sumbar telah berupaya untuk meminta klarifikasi. Namun Ustaz Hafzan tidak merespons.
"Sudah menghubungi yang bersangkutan, tapi kelihatan tidak respons. Oleh itu, terjadi dorongan proses hukum. Kami meminta kepolisian proses secepatnya," tegasnya.
Bakhtiar mengatakan setiap orang mempunyai hak mengeluarkan pendapat. Namun, hak tersebut tidak boleh digunakan untuk menyebarkan ujaran kebencian.
"Karena ujaran kebencian adalah masalah serius yang memicu konflik, merusak hubungan sosial serta kesejahteraan masyarakat," kata dia.
Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumbar sangat mengecam tindakan Ustaz Hafzan El Hadi.
"Bijak dalam mengunakan media sosial sesuai dengan filosofi ABS-SBK (Adat Basandi Sarak, Sarak Basandi Kitabullah)," pungkasnya.
Polda Sumbar Upayakan Damai
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, mengatakan pihaknya sedang menyelidiki kasus tersebut. Dia berharap kasus ini bisa berakhir damai.
"Ya, diupayakan untuk berdamai. (Alasannya) supaya tidak meluas. Biar sudahlah, berdamai saja. Biar tidak ada lagi permusuhan-permusuhan," kata Dwi.
Namun, Dwi menegaskan, pihak kepolisian hanya memfasilitasi kasus ini untuk berdamai. Apabila Muhammadiyah Sumbar meminta kasus tetap diproses, maka penyidik akan melanjutkan perkara.
"Ya lanjut, kalau pihak Muhammadiyah minta lanjut, kami lanjutkan, kalau tidak mau didamaikan. Polisi (hanya) memfasilitasi untuk berdamai," ungkapnya.
Sumber: kumparan