GELORA.CO - Oknum polisi di Medan bernama Brigadir Muhammad Ade Nugraha Lubis dihakimi massa lantaran nekat merampok motor di Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang pada Minggu (21/5/2023) malam.
Dikutip dari Tribun Medan, modus yang dilakukan Lubis bersama komplotannya yakni menggelar razia.
Dalam melakukan aksinya, mereka melakukan pengintaian terhadap pengendara motor yang mengendarai sendirian di jalan.
Seusai melihat pengendara motor sendirian, Lubis dan komplotannya menghentikannya dan meminta surat kelengkapan.
Setelah itu, motor korban pun langsung diambil pelaku.
Sontak, korban pun teriak sehingga mengundang perhatian warga.
Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda mengungkapkan hingga kini kasus tersebut masih dalam penyelidikan.
"Sekarang masih kami dalami. Silahkan ke Kasat Reskrim dulu," katanya pada Senin (22/5/2023).
Di sisi lain, menurut keterangan saksi, Lubis dan komplotannya gagal kabur dan berakhir dihajar oleh warga.
Kemudian, oknum polisi tersebut pun dibawa ke RS Bhayangkara Tingkat II Medan.
Kini, Lubis masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Berdasarkan pantauan Tribun Medan, tampak Lubis dalam kondisi lemas usai dihajar oleh massa.
Bahkan, saat menjalankan aksinya, dirinya masih menggunakan kaus dinas berwarna cokelat.
Kendati demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui pelaku berasal dari satuan mana.
Terancam Pidana
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengungkapkan oknum polisi tersebut terancam pidana jika terbukti melakukan perampokan tersebut.
"Untuk kejadian tersebut, atensi dari bapak Kapolrestabes Medan. Apapun alasannya, kami tetap akan melakukan proses hukum," jelas Fathir, dilansir Tribun Medan.
"Kami lakukan pemeriksaan dan tentunya apabila yang bersangkutan ini benar melakukan tindak pidana, akan kami lakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," sambungnya.
Lebih lanjut, Fathir menjelaskan pihaknya telah memeriksa beberapa saksi untuk diambil keterangannya terkait kronologi perampokan tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Fathir mengatakan Lubis melakukan aksinya bersama rekannya yang merupakan warga sipil.
Dirinya mengatakan Lubis hanya ikut-ikutan untuk melakukan perampokan bersama temannya tersebut.
"Menurut keterangan, yang bersangkutan ini ikut temannya. Tetapi hal tersebut tidak bisa kita jadikan pembenaran, tetap yang bersangkutan akan menghadapi proses hukum," ungkapnya.
Sumber: tribunnews