Minta Polisi Tangkap SBY dan Denny Indrayana, Kubu Moeldoko: Mereka Fitnah

Minta Polisi Tangkap SBY dan Denny Indrayana, Kubu Moeldoko: Mereka Fitnah

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Isu Mahkamah Agung (MA) akan menyetujui permohonan Peninjauan Kembali (PK) soal kepemimpinan Partai Demokrat telah ditanggapi kubu Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko. 

Ini setelah pakar hukum Denny Indrayana mengaku mendapat informasi jika MA siap mengabulkan PK yang diajukan Moeldoko.

Mengenai itu, Saiful Huda, tim hukum Moeldoko, menuduh Denny dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah melakukan fitnah. Huda juga menyebut keduanya sudah melakukan pembocoran rahasia negara.

Menurut Huda, jika klaim tersebut benar, Denny telah merilis informasi yang dikategorikan sebagai rahasia negara.

"SBY dan DI telah melakukan tindak pidana berupa pembocoran rahasia negara. (Hal itu) menjurus pada fitnah dan pencemaran nama baik yang sangat keji," ucap Huda dalam keterangannya pada Senin (29/5/2023).

Huda menyimpulkan bahwa SBY dan Denny seolah telah bekerja sama dalam penyebaran informasi tersebut.

Apalagi informasi tersebut tidak hanya terkait dengan hasil PK kepemimpinan Partai Demokrat di MA yang diajukan oleh kliennya, tapi juga mencakup isu perubahan sistem pemilu di MK, dan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.

Huda melanjutkan, jika informasi yang disampaikan Denny dan SBY adalah benar, maka keduanya bisa dikenakan tuduhan mengungkap rahasia negara. Tindakan tersebut, menurutnya, bisa dipandang sebagai tindak pidana. 

Namun sebaliknya, jika informasi tersebut salah, maka Denny dan SBY bisa dianggap telah menyebarkan fitnah.

Dalam kesempatan ini, Huda yakin bahwa MK dan MA adalah institusi independen yang akan memberikan putusan yang adil untuk semua kasus. Oleh sebab itu, ia mendesak kepolisian untuk bertindak dan berani menangkap Denny dan SBY.

Sumber: suara
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita