GELORA.CO – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD baru-baru ini memberikan tanggapan tentang LGBT. Menurutnya, LGBT adalah kodrat dan tidak bisa dilarang.
Hal ini ia sampaikan pada Rakernas Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam, pada Sabtu (20/5/2023).
"LGBT itu sebagai kodrat kan tidak bisa dilarang,” ujar Mahfud MD, dikutip dari tayangan Youtube KAHMI Nasional, Minggu (21/5/2023).
Selanjutnya, Mahfud MD juga menjelaskan bahwa yang dilarang adalah perilakunya, bukan keberadaan orangnya.
"Yang dilarang kan perilakunya. Orang LGBT itu diciptakan oleh Tuhan. Oleh sebab itu tidak boleh dilarang. Tuhan yang menyebabkan dia (orang) hidupnya menjadi homo, lesbi, tetapi perilakunya (LGBT) yang diperuntukkan kepada orang itu lah yang tidak boleh," lanjut Mahfud MD.
Kemudian, Mahfud MD juga menyatakan bahwa dirinya sedang mempersiapkan Rancangan KUHP untuk menangani perilaku LGBT.
“Dalam RKUHP itu yang sekarang, yang akan berlaku kemudian, dikatakan rumusannya barang siapa melakukan hubungan seks di luar nikah dan anak di bawah umur. kan LGBT, itu bisa tercakup di situ meski tidak semua," sambung Mahfud MD.
Sementara itu, saat ini selain menjadi Menko Polhukam, Mahfud MD resmi ditunjuk sebagai pelaksana tugas (plt) Menkominfo, untuk menggantikan Johnny G Plate yang tersandung kasus korupsi.
Sumber: suara