GELORA.CO - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali viral di media sosial Twitter. Kasus ini menimpa Putri Balqis warga Depok yang menjadi tersangka setelah melaporkan suaminya atas kasus KDRT.
Bahkan kini Putri Balqis telah menjalani masa penahanannya sebagai tersangka kasus KDRT terhadap sang suami di Mapolres Metro Depok.
Kasus KDRT tersebut terungkap usai viralnya cuitan dari akun Twitter @saharahanum yang mengisahkan penetapan dan penahanan sang kakak perempuannya tersebut.
"Kakak gue korban KDRT malah dijadikan tersangka!! Dipaksa damai sama suaminya, kakak gue gak mau malah dijadikan tersangka!!!," cuit akun Twitter tersebut seperti dikutip pada Rabu (24/5/2023).
Sang pemilik akun tuuut serta menceritakan kronologi awak kasus KDRT yang menjerat sang kakak perempuannya tersebut. Aksi KDRT itu bermula pada Februari 2023 lalu, yang dimana kakaknya itu mulai disiram menggunakan air cabai di area mata hingga kepalanya dibenturkan ke dinding oleh sang suami.
Bahkan dalam cuitannya sang adik mengaku dalam aksi KDRT itu sang kakak sempat hampir kehilangan nyawanya. "Padahal kakak gue korban, sampai diancam dan kehilangan nyawanya! Apa harus kaka gue meninggal dulu baru dapat keadilan??," lanjut cuit tersebut.
Lantas Putri Balqis melaporkan insiden KDRT yang dialaminya itu ke pihak Polres Metro Depok. Namun, sang suami turut serta melaporkan kejadian tersebut ke polisi dengan kasus yang sama berupa KDRT.
"Kakak gue langsung lapor polisi, mendatangi Polres Depok, langsung divisum dan menunggu hasil laporan," ucapnya. Usai suami istri itu saling lapor dengan kasus yang sama, selang beberapa waktu pihak kepolisian menetapkan Putri Balqis sebagai tersangka dan menahannya.
Sang adik mengaku terbingung-bingung terkait keputusan yang diambil oleh pihak Polres Metro Depok. Pasalnya sang suami tidak dilakukan penahanan oleh pihak Polres Metro Depok usai dilaporkan kasus KDRT.
"Kakak gue selalu diam dan bertahan karena selalu diancam kalau keluarga gue mau dibunuh, kakak gue tau suaminya punya pistol, jadi dia takut untuk lapor ini ke polisi," tulisnya. Kini sang kakak harus mendekam di balik jeruji Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Metro Depok terkait kasus yang menjeratnya.
Bahkan, belakangan Putri Balqis terpaksa dilarikan ke rumah sakit akibat penyakit yang dideritanya kambuh saat menjalani masa penahanannya. "Saat ini kakak gue nge-drop banget sampai harus dibawa ke UGD Rumah Sakit, karena punya asam lambung akut.
Sudah 2 hari ditahan dan tidak ketemu anak-anaknya sampai masuk rumah sakit juga harus dengan pengawalan, tetap gak boleh ketemu anak-anaknya," cuit akun tersebut. Polisi Angkat Bicara Polres Metro Depok angkat bicara terkait penahanan seorang wanita bernama Putri Balqis terakit kasus KDRT.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan penahanan sang wanita itu bermula dari pasangan suami istri (pasutri) itu saling lapor terkait kasus KDRT.
Laporan itu bermula pada 26 Februari 2023 lalu yang dimana terjadi cekcok antara pasutri itu hingga berujung aksi kekerasan.
Saat cekcok terjadi sang suami tersinggung hingga menumpahkan bubuk cabai ke mata sang istri tersebut. "Dan terjadi pergumulan, istri terus terdorong kemudian meremas dengan keras alat vital suami, untuk melepaskan remasan itu suami mukul istri," kata Yogen saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Rabu (24/5/2023).
Usai pertikaian dan aksi kekerasan tersebut pasutri itu lantas saling melayangkan laporan polisi. Yogen menuturkan kedua belah pihak sempat akan melakukan langkah restorative justice dalam perkaranya itu.
"Akhirnya terjadi saling lapor di Polres Metro Depok, yang mana sang istri melapor duluan dan suaminya melapor kemudian," ungkap Yogen.
"Dua-duanya kami tetapkan sebagai tersangka, kemudian salah satu pihak mengajukan restorative justice," sambungnya. Namun saat restorative justice berlangsung, sang istri disebut selalu mangkir hingga membuat kasus terus berlanjut.
Alhasil pihak kepolisian menetapkan kedua pasutri yang saling lapor itu sebagai tersangka pada kasus KDRT. "Nah pada saat upaya restorative justice ini, pihak sang istri tidak hadir sama sekali sehingga kasusnya tetap berlanjut, ditetapkan semua sebagai tersangka," ungkapnya.
Di sisi lain, Yogen menjelaskan sosok suami yang tak dilakukan penahanan pihaknya dikarenakan tengah menjalani perawatan akibat luka pada alat kelaminnya.
"Untuk penahanan karena sang suami ini mengalami luka pada alat kelaminnya dan sangat parah hingga harus dilakukan operasi, ada rekomendasi dari rumah sakit untuk tidak dilakukan penahanan terkait kondisi fisik sang suami," kata Yogen.
"Kemudian karena luka tersebut, kita juga sudah menggunakan dua ahli kedokteran, dari dokter yang tepat dan rutin dilakukan sang suami untuk berobat dari rumah sakit," lanjutnya.
Suami Miliki Senjata Api Pihak kepolisian enggan berkomentar panjang terkait dugaan kepemilikan senjata api (senpi) oleh suami dari Putri Balqis yang ditahan akibat kasus KDRT di Depok, Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes mengatakan tak ada laporan terkait kepemilikan senpi dari pihak kubu sang istri yang bertikai dengan suaminya tersebut. "Masalah pistol itu statemen siapa ya. Saya enggak bisa jawab kalau itu," kata Yogen saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Rabu (24/5/2023).
Yogen menuturkan pihaknya tak mengetahui adanya kepemilikan senpi dari sang suami usai melakukan pemeriksaan terhadap pasutri yang bertikai itu.
Pihaknya pun mengaku terheran-heran usai adanya informasi kepemilikan senpi sang pelaku KDRT itu usai viral melalui cuitan akun Twitter @saharahanum. "Kan pistol itu tidak ada saat kejadian.
Polisi hanya mengambil keterangan saat kejadian. Tidak pernah disebut ada pistol. Jadi mungkin kalau adiknya mau viral jangan terus kami kepolisian dikonfirmasi terkait hal yang tidak berhubungan dengan kasusnya," ungkapnya.
Sumber: tvOne