Megawati Perintahkan Koster Panggil Semua Bupati/Wali Kota, Dianggap Melecehkan Jokowi

Megawati Perintahkan Koster Panggil Semua Bupati/Wali Kota, Dianggap Melecehkan Jokowi

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Gubernur Bali Wayan Koster mengundang semua bupati dan wali kota di Bali untuk rapat koordinasi atas inisiasi Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. 

Di dalam undangan tertulis rapat tersebut akan digelar Rabu (31/5/2023) di kantor Gubernur Bali. Semua bupati dan wali kota wajib hadir langsung tanpa diwakilkan. 

"Khusus kepada wali kota/bupati se-Bali, saya perlu menyampaikan bahwa Presiden RI ke-5 Ibu Megawati Soekarnoputri menegaskan saudara wajib hadir mewakilkan. 

Saya diperintah untuk melapor bagi saudara yang tidak hadir kepada beliau," tulis Koster dalam surat undangan tersebut, Senin (29/5/2023). Rapat tersebut dikabarkan akan membahas soal perbaikan tata kelola wisata di Bali. 

Tata kelola tersebut meliputi aturan, imbauan kepada masyarakat agar tidak sembarangan memviralkan kenakalan turis asing, kenakalan turis asing belakangan. Hal tersebut mengundang reaksi netizen. Akun @King Purwa menyebut rapat tersebut seakan tak lagi menganggap Presiden Jokowi. 

 "Pelecehan ini, masa Presiden @jokowi udh gak dianggap, udh pada gila semua,"cuitnya. Termasuk, upaya pembatasan investasi dan pembangunan properti seperti hotel dan penginapan. 

Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster menyebut sudah ada 129 orang wisatawan mancanegara yang dideportasi sejak Januari hingga Mei 2023 akibat melakukan tindakan melanggar peraturan perundang-undangan dan kepariwisataan Bali. 

“Terkait dengan berbagai pelanggaran yang terjadi, sudah dilakukan proses penindakan, ada yang dideportasi sampai sekarang mencapai 129 orang sejak Januari lalu, ini cukup banyak dan artinya kita sangat responsif,” kata dia di Denpasar, Minggu kemarin. 

Selain deportasi, orang nomor satu di Pemprov Bali itu menyebut ada tindakan lain yang dilakukan terhadap wisman yang melanggar peraturan dan menyimpang dari izin visa, yaitu upaya hukum berupa pidana. 

“Ada proses hukum pidana yang dilaksanakan sebanyak 15 orang, ini banyak juga dan 1.100 orang diproses karena pelanggaran lalu lintas,” sebutnya. 

Menurut Wayan Koster, tindakan nakal wisatawan mancanegara yang muncul belakangan tak lepas dari konsekuensi kebijakan percepatan pemulihan pariwisata pasca-pandemi COVID-19, di mana banyak kelonggaran yang didapat wisatawan. 

Kelonggaran tersebut berupa penerapan Visa on Arrival kepada lebih dari 80 negara dan pembebasan visa, meski banyak mengandung sisi baik, namun ada pula kelemahannya sehingga penting untuk dievaluasi agar tidak membuat pariwisata Bali terkesan murah. 

“Berikutnya kami akan memberlakukan kebijakan menyeluruh tentang tata kelola kepariwisataan Bali dalam beberapa minggu yang akan datang supaya tidak terjadi penanganan kasus per kasus, tapi memberlakukan kebijakan secara menyeluruh,” kata dia. 

Selain itu, penting juga bagi Pemprov Bali untuk mempertimbangkan psikologis masyarakat Bali yang sedang melakukan pemulihan pariwisata agar tidak sampai kontra produktif. 

Sumber: tvOne
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita