GELORA.CO - Mantan Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf akhirnya bisa bernapas lega.
Karier politik memang habis, namun dia bisa lepas dari jerat hukum setelah sebelumnya diduga melakukan KDRT pada istri keduanya berinisial M (34).
Menurut Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah, Sabtu (27/5/2023), Bareskrim Polri belum menemukan unsur pidana usai melakukan gelar perkara awal terkait laporan dugaan KDRT tersebut.
Dengan demikian, perlu penyelidikan lanjutan perihal kasus KDRT itu.
"Untuk penanganan kasus KDRT yang diduga dilakukan oknum anggota DPR inisial BY telah dilaksanakan gelar awal dan hasilnya dilakukan penyelidikan lanjutan," ujarnya.
Namun, ia tak merinci lebih lanjut perihal penyelidikan tersebut.
Nurul hanya menuturkan kasus itu ditangani oleh Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dittipidum Bareskrim Polri.
"Saat ini ditangani oleh Subdit V PPA Dittipidum Bareskrim," ujarnya.
Mundur dari PKS
Bukhori Yusuf akhirnya memutuskan mundur dari posisinya sebagai anggota DPR dan keluar dari PKS.
Keputusan tersebut diambil agar tidak ada pihak lain yang dirugikan atau terseret dalam kasus dugaaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan anggota Fraksi PKS tersebut.
Melalui Achmad Michdan kuasa hukumnya, Bukhori Yusuf juga menegaskan pernyataan yang disampaikan pihak mantan istri siri Bukhori berinisial MY (34), yang mengaku mendapat perlakuan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hanya fitnah semata.
"Keluar dari partai itu adalah pertimbangan pribadinya Pak BY sendiri.
Jadi tidak ada kaitannya dengan isu tekanan dan lain sebagainya," kata Achmad dalam jumpa pers di daerah Kuningan, Jakarta, Jumat (26/5/2023).
"Ya lebih kepada mengambil sikap pribadi setelah konsultasi dengan keluarga," imbuhnya.
Achmad Michdan pun memastikan bahwa tidak ada tekanan yang dialami kliennya dari pihak mana pun atas langkah politik yang diambilnya.
Meski demikian, ia mengamini bahwa keputusan itu diambil setelah Bukhori tersandung kasus dugaan KDRT.
Menurut dia, Bukhori ingin kasus ini tak merembet ke mana-mana sehingga tidak membuat pihak lain merugi.
"Pertimbangan keluarga, supaya tidak merugikan banyak pihak, tidak ke mana-mana, tidak menjadi liar, maka keluarga mengambil sikap itu," tuturnya seperti dilansir Kompas.com.
Mantan politisi PKS Bukhori Yusuf dituduh melakukan KDRT pada istri keduanya.
Mantan politisi PKS Bukhori Yusuf dituduh melakukan KDRT pada istri keduanya. (Kolase foto/istimewa)
Achmad mengeklaim, Bukhori kini sudah bukan anggota DPR dan bukan kader PKS lagi meski belum ada pengumuman resmi.
Ia juga memastikan bahwa Bukhori tidak akan maju lagi pada Pemilu 2024.
"Sampai saat ini memang beliau ingin konsentrasi. Cukup mengganggu kasus ini.
Mengganggu buat dia adalah secara pribadi terganggu, dan buat keluarga juga, sehingga memutuskan untuk sementara tidak akan maju menjadi DPR lagi," jelasnya.
Achmad mengatakan, pihaknya sedang mempertimbangkan untuk melaporkan balik MY jika kasus ini malah jadi menyudutkan satu pihak saja.
Dia mengatakan, mereka kemungkinan akan melaporkan MY atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
"Bukan tidak mungkin kami akan melakukan upaya hukum terhadap tindakan-tindakan yang berupa fitnah dan pencemaran nama baik," imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komjen (Purn) Adang Daradjatun mengungkapkan anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf telah mundur dari PKS.
Bukhori Yusuf dilaporkan ke MKD DPR oleh istrinya. Bukhori dilaporkan atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, M (34).
"Pak BY ini dalam proses selanjutnya sudah mengundurkan diri kan dari jajaran partai," ujar Adang saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2023).
Dengan mundurnya Bukhori sebagai kader PKS, maka dia juga mundur dari anggota DPR. Adang mengungkapkan, karena Bukhori sudah mundur dari anggota DPR, MKD DPR tidak bisa memproses laporan KDRT tersebut.
"Jadi secara hukumnya bahwa sesuai dengan peraturan atau ketentuan DPR, bahwa proses pemeriksaan itu dilakukan kepada anggota DPR," tuturnya.
"Dalam hal ini kita tadinya sudah akan mempersiapkan untuk melakukan pemeriksaan, tapi ternyata Pak BY ini sudah mengundurkan diri dari partai," sambung Adang.
Padahal, kata eks Wakapolri tersebut, laporan yang masuk ke MKD sudah dinyatakan lengkap.
Namun, dia mengingatkan bahwa Bukhori sudah mundur dari anggota DPR ataupun kader PKS.
Selanjutnya, PKS akan mengajukan nama baru untuk proses pergantian antar waktu (PAW) untuk menggantikan Bukhori di DPR.
"Ya otomatis nanti DPP yang menentukan. Kan dia mengajukan diri untuk mengundurkan diri, DPP nanti akan memproses pasti kan akan ada PAW gitu," imbuhnya.
Istri Bukhori yang berinisial MY (34) melaporkannya ke MKD DPR melalui kuasa hukum, Srimiguna.
"Dia mengajukan bahwa telah terjadi KDRT yang dialami.
Terus kemudian dia minta bantuan kepada kami, kami rundingkan dengan teman-teman sama-sama advokat akhirnya kami bersama-sama punya tim, namanya tim konsultan hukum peduli perempuan dan anak.
Jadi kami akhirnya menangani kasus tersebut," ujar Srimiguna saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Senin (22/5/2023).
Srimiguna menyampaikan, kasus KDRT ini sebenarnya sudah dilaporkan oleh MY ke Polrestabes Bandung pada November 2022.
Namun, penyelidikan di Polrestabes Bandung terkesan mandek. Walhasil, laporan MY tidak kunjung ditindaklanjuti.
Setelah di-follow up, kasus KDRT tersebut ternyata dilimpahkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 9 Mei 2023.
Adapun kasus tersebut dilimpahkan lantaran lokasi KDRT diduga dilakukan BY di tiga daerah, yakni Depok, Bandung, dan Jakarta.
"Jadi kami ini ke MKD kami lapor dengan tim-tim kami ini, itu karena kami melihat bahwa laporan dari klien, pengaduan dari klien yang disampaikan kepada kami, informasi tersebut bahwa suaminya adalah anggota dewan," ucapnya.
Menurut Srimiguna, tindakan KDRT itu tidak selayaknya dilakukan oleh Bukhori sebagai seorang anggota DPR.
Maka dari itu, kata dia, sang istri melapor ke MKD DPR berkaitan dengan etika moral anggota dewan.
Srimiguna mengeklaim, laporan tersebut telah diterima oleh MKD DPR. Dia mendesak agar MKD melakukan proses persidangan secara terbuka.
"Intinya kami ya perlu keadilan mendapatkan keadilan bagi klien kami," ucap Srimiguna.
Sumber: wartakota