GELORA.CO - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menanggapi Presiden Jokowi yang mengizinkan Indonesia mengekspor pasir laut. Perizinan ekspor pasir laut itu tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut yang sudah diteken Jokowi.
Luhut menjelaskan, penambangan pasir laut akan mengatasi pendangkalan laut. Hal itu menurutnya juga sebagai upaya pelestarian laut di Indonesia.
"(Ekspor) pasir laut itu kita pendalaman alur. Karena kalau tidak, alur kita akan makin dangkal. Jadi untuk kesehatan laut juga," kata Luhut saat ditemui di Hotel Mulia Jakarta, Selasa (30/5).
Luhut mencontohkan salah satu proyek reklamasi yang memanfaatkan pasir laut yaitu akan dibangun industri solar panel.
"Sekarang proyek yang satu besar ini Rempang. Rempang itu yang mau direklamasi supaya bisa digunakan untuk industri besar solar panel. Gede sekali solar panel itu," jelas Luhut.
Luhut menampik penambangan pasir laut akan merusak lingkungan. Dalam prosesnya penambangan itu akan memanfaatkan teknologi untuk menentukan titik-titik yang aman terhadap kerusakan lingkungan.
Enggak (merusak lingkungan) dong. Semua, sekarang karena ada GPS segala macem kita pastikan tidak (merusak lingkungan) pekerjaannya," jelas Luhut.
Tak cuma tidak akan merusak lingkungan, Luhut juga memastikan ekspor pasir laut juga bakal menguntungkan negara. "Sekarang kalau harus diekspor, pasti jauh manfaatnya untuk BUMN, pemerintah," pungkas Luhut.
Banyak Tokoh Menolak Ekspor Pasir Laut
Beragam tokoh menolak Jokowi mengizinkan ekspor pasir laut, mulai dari Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019 Susi Pudjiastuti, Koordinator Tim Ahli Sekretariat Nasional SDGs, Yanuar Nugroho, hingga eks Staf Khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Heru Lelono.
Susi berharap agar Presiden Jokowi membatalkan izin ekspor pasir laut karena akan menimbulkan kerugian lingkungan yang lebih besar.
"Semoga keputusan ini dibatalkan. Kerugian lingkungan akan jauh lebih besar. Climate change sudah terasakan dan berdampak. Jangan lah diperparah dengan penambangan pasir laut," kata Susi dikutip dari cuitan akun Twitternya, Senin (28/5).
Hal senada juga dikatakan eks staf khusus SBY, Heru Lelono, yang mengatakan kegiatan penambangan pasir laut dapat merusak ekosistem.
"Saya masih ingat kasus penyedotan pasir laut. Selain pasti merusak ekosistem dasar laut, ternyata ada bahan lain selain pasir yang dicari," kata dia.
Koordinator Tim Ahli Sekretariat Nasional SDGs, Yanuar Nugroho, bahkan menduga di balik PP 26/2023 tersebut ada pihak yang memiliki kepentingan pribadi.
"Contoh tantangan terbesar evidence-based policy (kebijakan berbasis bukti), siapa pun yang meng-advice presiden membuat kebijakan ini, kalau tidak seriously ill-informed (kurang informasi), ya punya kepentingan pribadi, atau keduanya," ujar Yanuar.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2023 mengizinkan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut, yang digunakan untuk reklamasi dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan mengizinkan ekspor pasir laut.
"Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 9 ayat 2 pada PP 26/2023.
Sumber: kumparan