GELORA.CO - Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan.
Dua anggota TNI itu kedapatan membawa 75 kg sabu dan 40 ribu butir pil ekstasi pada Desember 2022. Mendengar vonis itu mereka langsung sujud syukur di hadapan majelis hakim.
Sertu Yalpin tampak langsung turun dari kursi rodanya, diikuti Pratu Rian yang juga bersujud karena mereka lolos dari hukuman mati.
"Provost, provost," kata Hakim Ketua Kolonel Chk Asril Siagian meminta agar terdakwa Yalpin kembali ke kursi roda hingga persidangan berakhir, Senin (29/5/2023).
Atas vonis penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI, terdakwa Yalpin mengaku akan memikirkan hasil putusan itu.
"Makasih yang mulia atas kesempatannya, saya pikir-pikir dulu," katanya.
Sedangkan terdakwa Rian mengaku akan menempuh banding atas putusan hukuman seumur hidup dan dipecat dari anggota TNI.
Putusan hakim Pengadilan Militer Pengadilan Militer I-02 Medan itu lebih rendah dari tuntutan oditur yang meminta mereka divonis hukuman mati.
Hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam mengurangi peredaran narkotika. Padahal mereka mengetahui bahwa perbuatan mereka merusak mental anak bangsa.
Sementara bahwa hal yang meringankan, yaitu terdakwa mengakui perbuatannya, telah beberapa kali menjalankan tugas negara selama berdinas di TNI.
"Bahwa para terdakwa belum menerima upah yang dijanjikan," jelasnya.
Diberitakan, kedua terdakwa ditangkap Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim pada Desember 2022.
Awalnya polisi mendapat informasi akan ada penyelundupan sabu dan ekstasi di wilayah Sumatera Utara.
Penyelidikan pun dilakukan hingga menangkap dua anggota TNI itu di kawasan Kabupaten Deli Serdang. Polisi kemudian menyita barang bukti 75 Kg sabu dan 40 ribu butir pil ekstasi.
Sumber: suara