KPK Tingkatkan Dugaan Gratifikasi Wamenkumham Eddy Hiariej ke Penyelidikan

KPK Tingkatkan Dugaan Gratifikasi Wamenkumham Eddy Hiariej ke Penyelidikan

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan dugaan gratifikasi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham)  Edward Omar Sharif Hiariej ke tahap penyelidikan. Dugaan gratifikasi Eddy Hiariej sebelumnya dilaporkan ke KPK oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.

Ihwal peningkatan status perkara itu diungkapkan tim kuasa hukum Sugeng Teguh Santoso, Deolipa Yumara, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/5/2023). Deoilipa menyambangi markas lembaga antijorupsi untuk mengetahui update atau perkembangan atas laporan Sugeng ke KPK soal dugaan gratifikasi tersebut.

"Persoalan dumas (pengaduan masyarakat) yang diadukan oleh IPW yang diduga Pak Wamenkumham ini sudah masuk taraf penyelidikan," ucap Deolipa mengonfirmasi update atas laporan.

Deolipa menyebut hal itu berdasarkan jawaban dari KPK. Deolipa meyakini, peningkatan status penanganan kasus dimaksud oleh KPK telah didasari bukti-bukti yang cukup.

Dikatakan Deolipa, KPK telah menaikkan status ke tahap penyelidikan sejak April 2023 lalu. Namun, kata Deolipa, jika pihak KPK belum menerangkan soal siapa saja saksi-saksi yang telah dimintai keterangan dalam rangka penyelidikan kali ini.

"Ada dua hal, yang pertama sudah masuk lidik, yang kedua terhadap pelapor memang ada pasalnya di mana KPK wajib melindungi pelapor, baik dari serangan-serangan fisik maupun serangan-serangan hukum," ujar Deolipa.

Atas perkembangan tersebut, Deolipa meminta agar proses penyelidikan KPK kali ini dapat dipercepat. IPW di lain sisi akan terus meminta informasi soal perkembangan terbaru dari penyelidikan dimaksud.

Disisi lain, sambung Deolipa, pihak KPK juga telah bersedia melindungi Sugeng selaku pihak pelapor. KPK, sebut Deolipa, juga akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"(Bukti tambahan) enggak ada, kan bukti sudah ada semua dari bukti chatting WA, dokumen kan sudah. Pengembangan oleh KPK," kata Deolipa soal ada atau tidaknya bukti tambahan yang diajukan.

Sementara itu, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri tak menampik pihaknya tengah menindaklanjuti laporan tersebut. Ali memastikan, pelaporan yang dilayangkan IPW terhadap Eddy akan ditingkatkan ke tahap lebih lanjut jika ditemukan unsur tindak pidana korupsi.

"Prinsipnya, setiap laporan masyarakat pasti KPK tindaklanjuti dengan verifikasi dan telaah lebih lanjut. Bila telah selesai dan sekiranya memenuhi ketentuan untuk ditingkatkan pada proses mekanisme lanjutannya, kami limpahkan pada kedeputian penindakan," ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi terpisah.

Eddy Hiariej sebelumnya dilaporkan Sugeng atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar melalui dua asisten pribadinya terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan. Bahkan, belakangan beredar Eddy bertemu pengusaha Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, yang diduga membahas persoalan PT. CLM. Laporan IPW terhadap Eddy Hiariej terkait dugaan penerimaan gratifikasi, dalam pengurusan status hukum PT. Citra Lampia Mandiri.

Eddy sebelumnya telah berulang kali menepis tuduhan tersebut. Eddy menekankan, Yogi telah menjadi asisten pribadi sebelum dirinya menjadi Wakil Menteri Hukum dan HAM. Menurut Eddy, Yogi tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara, juga tidak berstatus sebagai PPNPN maupun PPPK.[]

Sumber: akurat
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita