Kontroversi Jokowi Buka Lagi Ekspor Pasir Laut, Susi Pudjiastuti Mencak-mencak

Kontroversi Jokowi Buka Lagi Ekspor Pasir Laut, Susi Pudjiastuti Mencak-mencak

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan kembali kebijakan ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut. 

Padahal, kegiatan ini sudah dilarang sejak pemerintahan era Presiden Megawati Soekarnoputri karena membuat Batam rusak hingga satu pulaunya hampir tenggelam.

Tak heran jika aturan tersebut, menuai kontroversi dari sejumlah pihak di berbagai kalangan.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, berharap agar Jokowi bisa membatalkan keputusannya untuk membuka kembali ekspor pasir laut.


Sebab, menurutnya, hal tersebut dapat merugikan lingkungan. Perubahan iklim akhir-akhir ini saja, jelasnya, sudah sangat membahayakan. 

Apalagi jika ditambah dengan adanya penambangan pasir laut, di mana berpotensi memperparah kerusakan yang ada. Untuk itu, ia meminta aktivitas ini tidak dilanjutkan.


"Semoga keputusan (ekspor pasir laut) ini dibatalkan. Kerugian lingkungan akan jauh lebih besar. Climate change (perubahan iklim) sudah terasakan dan berdampak. Janganlah diperparah dengan penambangan pasir laut," tulis Susi melalui akun Twitternya, @susipudjiastuti, Senin (29/5/2023).

Dibukanya kembali aktivitas ekspor pasir laut turut membuat para nelayan dan warga di Kepulauan Riau (Kepri) merasa khawatir. Pasalnya, pasir laut mereka sudah lama dikeruk untuk daratan di Singapura, sehingga tak dapat dibayangkan bagaimana nasib ekosistem laut serta pulau-pulau kecil di sana.


Salah seorang Tokoh Muda Nelayan di Kepri menganggap jika kegiatan itu memang bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, perlu dipertimbangkan juga soal dampak bagi kerusakan lingkungan dan pulau-pulau kecil yang akan hilang.


Untuk itu, Eko meminta agar pemerintah mengkaji ulang kebijakan tersebut dengan melakukan sosialisasi yang melibatkan masyarakat sekitar serta mendengar aspirasi mereka. Apalagi jika ekspor pasir laut di kawasan penangkapan ikan, yang menurutnya akan berpengaruh terhadap hasil buru para nelayan hingga penghasilan pun menjadi turun.

Kelompok Nelayan Laut Biru di Batam, juga merasa keberatan dengan kebijakan tersebut. Terlebih jika nantinya akan berdampak buruk bagi lingkungan dan ekosistem laut.


Tak hanya itu, Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan pun ikut menolak keputusan Jokowi soal ekspor pasir laut. Menurutnya, hal ini memiliki kemungkinan untuk menimbulkan kerugian besar. Oleh karenanya, ia meminta pemerintah melakukan peninjauan ulang.

Beralih ke Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Melky Nahar yang menilai kebijakan tersebut tidak jauh berbeda dengan Undang-undang (UU) Cipta Kerja dan Revisi UU Minerba.

Menurutnya, aktivitas itu akan memperparah kerusakan lingkungan dan bahkan hanya menguntungkan pihak korporasi. Ekspor pasir laut, katanya, bisa berdampak pada wilayah penangkapan ikan dan produktivitas nelayan hingga menyebabkan abrasi.


KKP Klaim Kebijakan Bukan Soal Ekspor

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan PP Nomor 26 Tahun 2023 bukan untuk membuka kembali ekspor pasir laut. Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik KKP Wahyu Muryadi mengatakan bahwa tujuan dari kebijakan tersebut adalah untuk melestarikan lingkungan laut.

Dengan begitu, ia mengklaim jika pemerintah dalam proses pengambilan pasir laut bisa memperhatikan kelestarian laut dengan menggunakan alat yang ramah lingkungan.

Sumber: suara
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita