Johnny G Plate, Menteri Kelima Jokowi yang Terjerat Korupsi

Johnny G Plate, Menteri Kelima Jokowi yang Terjerat Korupsi

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo periode 2020-2022. 

Plate yang awalnya diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka dinaikkan statusnya menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung. Dengan berompi merah muda alias pink, Plate kemudian diarak Kejagung ke mobil tahanan berwarna hijau, melewati puluhan awak media yang sudah menunggu dari pagi.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, setelah kami evaluasi, kami simpulkan. Yang bersangkutan diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dalam proyek BTS, tentunya selalu pengguna anggaran," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kuntadhi di Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Plate bukanlah menteri pertama Jokowi yang terjerat kasus korupsi. Sekjen Partai NasDem ini merupakan menteri yang kelima yang harus mengenakan rompi oranye dan harus berjuang di kursi pesakitan tersangka.

Sebelum Plate ada empat menteri yang telah menjadi terpidana kasus korupsi, ykani mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, serta 2 orang lainnya yakni Menteri Sosial Idrus Marham dan Juliari Batubara.

Sebelumnya Menkominfo Plate telah memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diperiksa dalam kasus tersebut. Adik Plate yakni Gregorius Alex Plate bahkan sudah lebih ditetapkan menjadi tersangka kasus tersebut. Dia menerima data atas pembangunan BTS namun kemudian mengembalikan uang ke Kejaksaan Agung Rp534 juta.

Terkait proyek BTS Bakti, berdasarkan catatan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2019-2024, proyek ini tertulis akan dilaksanakan selama kurun waktu 5 tahun. Namun dalam temuan tim penyidik, proyek hanya dilaksanakan dalam waktu 1 tahun.

Dalam kasus proyek BTS dan Bakti Kominfo ini, Kejagung juga telah menetapkan 5 orang tersangka. Lima orang tersebut yakni Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif (AAL). Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GM), Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev), Yohan Suryanto (YS), Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

Untuk diketahui, proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo ini dilakukan untuk memberikan  pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Dalam perencanaannya, Kominfo akan membangun 4.200 menara BTS di berbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi para tersangka itu terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengkondisikan proses lelang proyek.

Kejaksaan juga sudah menerima hasil audit kasus senilai Rp11 triliun tersebut dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dari hasil penghitungan itu, BPKP menetapkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp8,32 triliun.

Jaksa Agung ST Burhanuddin juga telah meminta penyidik segera memperjelas peran Johnny dalam proyek senilai Rp11 triliun tersebut.

Johnny G Plate pertama kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi Bakti, pada 14 Februari 2023. Dia kembali diperiksa pada 15 Maret 2023.

Sumber: bloomberg
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita