Jika Pemilu Berubah Ke System Tetutup – “Maka Artinya Tidak Perlu Ada Pilpres 24”

Jika Pemilu Berubah Ke System Tetutup – “Maka Artinya Tidak Perlu Ada Pilpres 24”

Gelora News
facebook twitter whatsapp


Penulis: Ali Syarief
fusilatnews

Bila nanti disyahkan menjadi proporsional tertutup, sementara Pilpres berjalan sebagaimana mestinya, bgmn jika presiden terpilih dr partai A, sementara di DPR suara di kuasai oleh partai B?

Jika pemilu kembali ke system proporsional tertutup, artinya tidak perlu ada Pilpres. Hati hati Mas Hasto, makanya harus difahami apa itu system proporsional terbuka dan tertutup, karena itu tesurat dalam konstitusi. Parah, jika MK menyetujui system proposal pemilu proporsional tertutup, ini twit saya 28/05/23.

Saya tulis pikiran tersebut, karena membaca Prof Denny Indrayana, menduga bahwa “MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup”. Ini artinya pemilih akan kembali mecoblos tanda gambar partai saja.

Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting. Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi, lanjut Denny Indrayana.

Jadi Pemilu dengan system tertutup itu, yaitu seperti kita pernah melakukannya di jaman ORBA. Pemilih mencoblos tanda gambar partai-partai peserta Pemilu. Tetapi presiden dipilih dilembaga MPR. Tidak ada kaitan yang relevan antara hasil pemilu dengan Preriden yang harus terpilih. Jadi tidak otomatis pula ketua partai pemenang pemilu, menjadi Presiden/Perdana Menteri. Terjadi pada saat PDIP sebagai pemenang Pemilu, tetapi presidennya Gusdur!.

Lazimnya, dalam system Parlementer (Pemilu tertutup), maka partai pemenang Pemilu, menjadi otomatis (sebagai the rulling party) Ketua Partainya, harus menjadi Perdana Menteri/Presiden. Ini terjadi di negara-negara yang menganut system Parlementer, seperti Inggris dan Jepang.

Jadi apa yang saya maksud dengan tidak perlu lagi Pilihan Presiden, adalah karena lazimnya dalam pemilu dengan system proporsional tertutup, Partai Pemenang Pemilu, ketua partainya yang harus menjadi Presiden/Perdana Menteri. Partai-partai yang kalah, berkoalisi menjadi oposisi kepada the ruling party/Penguasa.

Arti lain, jika PDIP atau Parpol lain, yang unggul menjadi Partai Pemenang Pemilu, maka Ketua Umumnya, yang mempunyai hak untuk melaksanakan program partai pada pemerintahan yang harus dipipimpinnya. Begitu system Parlementer/Pemilu System Proporsional Tertutup.
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita