Jhony G. Plate Purwarupa Hukum Bukan sebagai Panglima Namun Politik Kekuasan

Jhony G. Plate Purwarupa Hukum Bukan sebagai Panglima Namun Politik Kekuasan

Gelora News
facebook twitter whatsapp


Penulis: Damai Hari Lubis
Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212

Mengapa temuan BPK sebagai lembaga sah negara terhadap Ahok stagnan proses hukumnya? Ahok belum, lalu bagaimana dengan Muhaimin yang dikenal dengan kasus durian. Juga kasus Tito terkait Buku Merah, Airlangga Hartarto. Juga kasus yang melibatkan ZulHas, Puan dan Ganjar dalam kasus eKTP,  serta kepada LBP yang berbisnis PCR tanpa merujuk Perpres dan juga kasus bohong tentang "dirinya memiliki 110 Juta  Big Data rakyat Indonesia yang minta agar Pemilu diundur dari 2024".

Sementara kebohongan yang dibuat LBP telah membuat kegaduhan dan persekusi, serta dibakarnya PosPol Pejompongan, oleh massa tak dikenal, hingga  meninggalnya seorang petugas Polri di Kendari.

Maka, pola penegakan hukum, kepada Jhony G. Plate, adalah prototipe atau wujud purwarupa pelanggaran prinsip rule of law yang tidak ekual, sehingga merupakan manifestasi kejahatan terhadap sistim konstitusi, karena diskriminiatif atau tebang pilih.

Perilaku Kejaksaan Agung terhadap Jhony Plate, ibarat hukum sebagai komoditi politik dan kekuasaan, maka yang dihasilkan adalah penyimpangan daripada tujuan subtansial hukum, yakni kepastian hukum (rechtmatigheit) demi keadilan (gerechtigheid).

Hal ini memang sulit "jika jabatan atau pangkat para aparatur penegak hukum dan hukum itu sendiri dianggap sebagai produk barang atau komoditi, maka akibatnya para penegak hukum dan keberlakuan hukum dapat dipesan atau diorder sesuai perintah pucuk petinggi atau yang lebih berkuasa dari si aparat pelaksana. Bukan berdasarkan objektifitas temuan bukti hukum semata, karena adanya delik, bukti dan saksi - saksi ".

Ilustrasi "hukum motiv pesanan model" Jhony G Plate, jika disandingkan  terhadap kasus Ahok, lalu dikomparasi terhadap sosok Anies Baswedan, maka dari sisi perpektif hukum amat tragis namun lucu, Ahok yang sudah bertahun-tahun menerbitkan kerugian negara, atas dasar temuan BPK; riil stagnan proses hukumnya, karena adanya obstruksi berupa barrier dari order petinggi penguasa. Namun Anies Baswedan yang dinyatakan bersih oleh BPK malah isunya diupayakan harus ditingkatkan oleh Penyidik KPK sebagai TSK. 

Alhasil negara ini tidak akan berubah menjadi lebih baik disektor penegakan hukum, jika RI 1 pada Tahun 2024 adalah Ganjar atau Prabowo, karena mereka didukung oleh Jokowi sebagai Capres. Sehingga keberlangsungan terhadap dilematika hukum kontemporer, jika terpilih diantara mereka hanya sebuah estafet penyimpangan karakteristik kepemimpinan dan sistim politik dan hukum tetap bias dari makna dan fungsi sebenarnya. 

Dapat disimpulkan jika diantara mereka terpilih menjadi RI 1 akan protektif terhadap para terpapar pelaku delik saat ini, implikasinya delik korupsi akan terus terjadi, Ganjar dan Prabowo yang dekat dengan kekuasan saat ini, dapat diduga akan proteksi sosok Jokowi, jika ternyata ditemukan berbagai penyimpangan diskresi atau pembiaran hukum yang dilakukan oleh Jokowi terhadap beberapa individu yang terlibat dalam berbagai pelanggaran atau kejahatan saat kepemimpinannya, termasuk perlakuan atas dasar subjektifitas, atau suka - suka Jokowi. (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita