GELORA.CO - Wakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nur Wahid buka suara ihwal pernyataan Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana yang mengaku mendapat bocoran bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sistem pemilu tertutup di Pemilu 2024.
Pihaknya berharap informasi tersebut tidak benar dan MK tetap menggunakan sistem pemilu terbuka.
“Kalau sampai MK memutuskan menerima judicial review untuk kemudian mengubah sistem pemilu dari terbuka ke tertutup, ya ini pertama MK tidak konsisten dengan keputusannya sendiri,” ungkap Hidayat di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2023).
Menurutnya, MK sendiri telah menetapkan sistem pemilu terbuka dan dalam UUD Pasal 24c Ayat 1 keputusan MK itu bersifat final dan mengikat.
“Kalau sekarang akan diubah, apa alasan konstitusionalnya? Apakah sistem terbuka melanggar konstitusi? Pasal berapa yang dilanggar? Enggak ada,” ujarnya.
“Kalau kemudian MK merubah keputusannya itu sendiri yang final dan mengikat itu, harusnya ada pasal konstitusional yang benar bisa dinilai keputusan MK yang dulu itu salah,” tambah Hidayat.
Dia menuturkan MK seharusnya mempertimbangkan penolakan dari 8 parpol peserta pemilu terhadap sistem pemilu tertutup.
Jika nantinya MK memutuskan sistem pemilu tertutup, Hidayat mengatakan pihaknya berharap agar MK memberlakukan sistem itu pada Pemilu 2029 mendatang.
“Kalau dipaksakan sekai lagi tidak setuju, kalau dipaksakan mudah-mudahakan pemberlakuannya bukan 2024 akan tetapi 2029. Karena sekarang sudah terlalu mepet sudah semua proses berjalan,” katanya.
“Pelaksanaannya, pendaftaranya, partai poltik semuanya sudah terbuka. Maka, MK juga bisa merujuk pada putusan 2014 yang pemberlakuannya tidak seketika, tapi untuk pemilu yang akan datang 2029,” tandas Wakil Ketua MPR RI itu.
Sumber: tvone