Ironi Nasib Romahurmuziy: Baru Keluar Bui, Kini Dipolisikan Erwin Aksa

Ironi Nasib Romahurmuziy: Baru Keluar Bui, Kini Dipolisikan Erwin Aksa

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Ketua Majelis Pertimbangan PPP M Romahurmuziy alias Romy kini harus menanggung konsekuensi atas ucapan miringnya terhadap Wakil Ketua Umum Partai Golkar Erwin Aksa.

Erwin tak terima atas omongan Romy kala dirinya diundang di sebuah siniar YouTube, Total Politik. Sebab, Romy dinilai membuat nasib karier Erwin berada di ujung tanduk.

Romy sempat berceletuk bahwa Erwin adalah penjamin bank kala Anies Baswedan berutang ke Sandiaga Uno. Tak cukup di situ, Romy mencemooh Erwin sebagai seorang pembohong dan menuduhnya memberikan cek kosong kala bertandang di Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan.

Sungguh malang nasib Romy. Sebab dirinya baru dua tahun bebas dari kurungan penjara tapi kini kembali terancam masuk bui.

Romy barusan bebas dari penjara

Baru terhitung 3 tahun usai bebas dari jeruji besi, Romy kini harus terancam ditarik lagi ke kurungan usai membuat komentar miring terhadap Erwin Aksa.

Adapun Romy baru saja bebas pada 29 April 2020 atas kasus suap beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama . KPK menangkap Romy di Surabaya pada 15 Maret 2019.

Berkat ulahnya tersebut, Romy divonis 2 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta subsider 3 bulan penjara. Namun, Romy bernasib mujur lantaran bandingnya ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dikabulkan.

Akhirnya, Romy cukup divonis 1 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta subsider 3 bulan penjara.

Romy menerima suap Rp. 325 juta dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Jawa Timur.

Tak berhenti di situ, Romy juga menerima Rp. 91,4 juta dari mantan Kakanwil Kabupaten Gresik.

Dua kali hampir dibui lagi: Diperiksa KPK, dilaporkan Erwin Aksa

Baru saja keluar kurungan besi, Romy diperiksa KPK untuk dimintai keterangannya sebagai saksi, terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN tahun anggaran 2018.

Mujurnya, Romy hanya berstatus saksi dan lolos dari jeratan jaring KPK.

Sayangnya, Romy kembali berhadapan dengan hukum lantaran berkomentar soal Erwin Aksa.

Laporan tersebut diungkapkan Erwin Aksa saat hadir di podcast Total Politik.

Kini, Bareskrim Polri telah menerima laporan Erwin dengan Nomor LP/B/90/V/2023/SPKT/Bareskrim/Polri tertanggal Selasa 8 Mei 2023.

Romy terancam disangkakan Pasal 45 (3) Jo Pasal 27 (3) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 310 (1) KUHP dan/atau 311 (1) KUHP.

Padahal, Romy dan Erwin tak saling mengenal dan tak pernah bertemu secara langsung. Namun, Romy berani berkomentar bahkan hingga menuding Erwin seorang penipu.

Sumber: suara
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita