GELORA.CO - Status pekerja di perusahaan wilayah Kabupaten Bekasi tengah ramai diperbincangkan, karena diduga mensyaratkan pekerja dapat tidur bareng atau menginap di hotel untuk mendapatkan kontrak baru.
Salah satu yang ramai diperbincangkan, ketika akun Twitter Jhon Sitorus @Miduk17 menuliskan cuitannya.
Dari keterangannya itu, ia mengungkapkan bila banyak pekerja di wilayah Cikarang Bekasi saat mendapatkan status kontrak kerja.
"Ada oknum atasan perusahaan yg mensyaratkan harus STAYCATION bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak," tulis cuitannya tersebut.
Kemudian, ia menuturkan bila diduga syarat tersebut jadi rahasia umum bagi perusahaan terhadap para karyawannya.
Mengetahui hal itu, PJ Bupati Bekasi Dani Ramdan turut bersuara terkait informasi adanya dugaan kesewenangan dalam mendapatkan status kontrak kerja.
"Saya akan menugaskan Disnaker untuk mendalami informasinya," ujar PJ Bupati Bekasi Dani Ramdan, Rabu (3/5/2023).
Ia menjelaskan, bila hal ini benar terjadi, maka sudah melanggar norma.
"Saya kira kalau memang ada praktek seperti itu tentunya sudah melanggar norma moral hukum dan etika," ungkapnya.
Sementara, untuk memantau adanya praktek macam Staycation di perusahaan di Kabupaten Bekasi, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Dinas Tenaga Kerja provinsi Jawa Barat.
"Kewenangan pengawasan ketenagakerjaan memang saat ini sudah menjadi kewenangan pemerintah provinsi," jelas Dani.
"Oleh karena itu kami akan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Disnakertrans, Prov Jawa Barat C.q UPTD pengawasan ketenagakerjaan yang membawahi wilayah kerja di Kabupaten Bekasi," pungkasnya.
Sumber: poskota