GELORA.CO - Aktor Tio Pakusadewo blak-blakan membongkar kebobrokan di dalam Lapas, usai kini tengah viral keadaan sejumlah kamar di lapas yang 'istimewa'.
Tio Pakusadewo dalam podcast yang diunggah di YouTube Uya Kuya TV, bahkan menyebut salah satu kebobrokan yakni adanya pabrik narkoba di dalam lapas.
Tio Pakusadewo membongkar praktek penjualan narkoba di dalam narkoba, bahkan ia menegaskan jika tidak ada Kalapas yang benar-benar jujur.
“Negara dalam negara lah. Bulsh*t deh lo kalo ngomong ada yang bener. Itu barang masuk, lewat bandar jualan," jelas Tio Pakusadewo kepada Uya Kuya dikutip kilat.com, Senin 1 Mei 2023.
Aktor yang sudah dua kali mendekam di balik jeruji besi itu menyebutkan ciri saat terjadinya transaksi narkoba di dalam lapas.
Ia menjelaskan dengan detail yakni lampu di lapas akan mati satu atau dua minggu, saat itu lah diduga terjadi transaksi narkoba.
Bahkan pria 59 tahun itu menyebut jika di salah satu penjara ada yang menawarkan paket narkoba seharga Rp18 juta yang kadang dibawa oleh seorang wanita.
"Ada namanya paket 18 juta. Istri nih dateng, istri-istrian, ciuman bisa pindah tuh dari mulut ke mulut tuh," jelas Tio Pakusadewo menjelaskan cara bertransaksi narkoba di dalam lapas.
Bahkan, suami Yvone Ligaya Simorangkir itu juga mengaku jika adanya pabrik narkoba di dalam penjara yang melibatkan anak menteri.
“Even pabriknya pun ada di dalem. Mereka bikin di dalem. Ini kartel ini. Yang menggagas itu bekas napi, terus menggaet anak menteri,” ungkapnya.
Uya Kuya yang seolah kaget dengan pernyataan tersebut pun menanyakan siapa menteri yang dimaksud oleh Tio Pakusadewo dalam bisnis narkoba.
"Siapa om menterinya om?," tanya Uya Kuya.
"Tar kalo gua sebut, lu repot, gua repot," jawab Tio Pakusadewo.
Aktor kelahiran Jakarta itu tidak mau membeberkan siapa anak menteri atau menteri yang terlibat dalam bisnis narkoba.
Sebagai informasi tambahan, Tio Pakusadewo pernah merasakan dinginnya jeruji besi usai ditangkap pertama kali pada Desember 2017 silam.
Ia ditangkap di di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan dengan barang bukti berupa 1,06 gram sabu dan alat hisapnya.
Kemudian kasus kedua, Tio Pakusadewo kembali ditangkap karena menggunakan narkoba pada April 2020 dan bebas dari LP Cipinang pada 14 April 2021 usai divonis 1 tahun penjara. (*)
Sumber: kilat