Gegara Jenuh Dibatasi Keluar Asrama, 3 Santri Nekat Bakar Sekolah Tahfiz di Makassar

Gegara Jenuh Dibatasi Keluar Asrama, 3 Santri Nekat Bakar Sekolah Tahfiz di Makassar

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Tiga santri membakar sekolah Tahfizul Qur’an Markaz Hijrah Indonesia di Jalan Hertasning, Kecamatan Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan. Hal itu dilakukan ketiganya karena jenuh dibatasi keluar asrama.

“Melalukan pembakaran karena merasa jenuh karena dibatasi untuk keluar asrama,” kata Kapolrestabes Makssar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).

Adapun ketiga pelaku berinisial MH (17), MF (16), dan MA (17) merupakan warga Makassar tersebut sudah dua tahun menimba ilmu Al-Qur’an di sekolah tersebut.

“Dari kecamatan Manggala, Tamalanrea, Rappocini. Sudah dua tahunan lebih tinggal di situ,” kata Ngajib.

Lebih lanjut, Ngajib menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga santri itu merencanakan pembakaram sekolah Tahfiz tersebut agar dapat keluar dari sekolah.

“Sudah direncanakan, karena rasa jenuh karena tidak diperbolehkan untuk keluar,” jelasnya.

Awalnya ketiga santri ini membakar dapur sekolah pada Selasa (9/5), namun saat itu tidak menimbulkan dampak yang terlalu besar karena api cepat dipadampakan. Kemudian ketiga kembali melakukan hal yang sama dengan membakar ruang tengah sekolah pada Rabu (17/5).

“9 Mei ini pelaku membakar dapur dengan menggunakan korek api, dan kalau kejadian pada tanggal 17 Mei ini tersangka menuangkan bensin di meja,” jelasnya.

Pada aksi ketiga mereka membakar sekolahnya pada Kamis (18/5). Saat itu baru menimbulkan dampak yang besar hingga api membakar lantai 4 sekolah. Dari penyelidikan, kebakaran dipicu dari api puntung rokok salah satu pelaku.

“Di lantai 4 salah satu dari pada pelaku ini merokok, kemudian membuang puntung rokok tersebut di dekat pintu balkon yang terbuat dari kayu dan puntung rokok tersebut menyala sehingga mengakibatkan terjadinya kebakaran,” imbuhnya.

Atas perbuatannya itu, ketiga santri kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat Pasal 187 dan atau 188 KUHPidana, Pasal 55. 56, Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Tiga pelakukan tindak pidana dengan sengaja atau karena lalainya yang menimbulkan membahayakan bagi barang atau bagi nyawa orang,” kata Ngajib.

Sumber: pantau
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita