GELORA.CO - Sularno (34) seorang guru honorer di SD Negeri Sungai Naik di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel hanya bisa pasrah menghadapi tuntutan satu tahun penjara dan denda Rp60 juta. Guru honorer yang hanya bergaji Rp500.000 per bulan dilaporkan karena menghukum salah satu muridnya.
Murid yang dimaksud masih sekolah dengan tenang, sehat dan lincah, sementara Sularno menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
Sularno didakwa melakukan tindak pidana penganiayaan saat memberikan hukuman kepada muridnya. Belakangan dukungan terhadap Sularno terus mengalir, terutama dari rekan sejawat sesama guru.
Bahkan organisasi seperti PGRI dan IGI melakukan aksi damai di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Selasa (2/5/2023). Di Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) ini, guru dari PGRI dan IGI menggelar aksi sebagai bentuk dukungan terhadap Sularno.
Lalu bagaimana sosok Sularno, terutama di mata pimpinannya yakni Kepala SD Negeri Sungai Naik, Kurnai?
Menurut Kurnai, Sularno merupakan guru mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan (PJOK). Sularno mengajar dari kelas 1 hinga kelas 6.
“Dia satu-satunya guru PJOK. Tanpa dia tidak ada pelajaran PJOK di sekolah kami,” kata Kurnai.
Ditambahkan Kurnai, Sularno sudah mengajar 10 tahun di sekolahnya, tepatnya sejak 2013. Saat ini masih sebagai honorer, digaji melalui dana BOS sebesar Rp500.000 per bulan.
“Keseharian mengajarnya biasa saja, bukan pula sebagai guru yang bengis (mudah marah). Mungkin pada saat itu nasibnya sedang sial saja,” katanya lagi.
Dia berharap kasus yang menimpa Sularno cepat berlalu. “Kami berharap dia dibebaskan. Sekarang muridnya sekolah seperti biasa, sehat, tidak ada cacat,” katanya.
Sularno ini sudah berkeluarga punya anak dua orang. Kemudian sekolah masih membutuhkan tenaga guru PJOK di sekolah.
Sumber: inews