GELORA.CO - Dokter Zam Zanariah mendapat sanksi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), setelah mengikuti acara relawan Anies Baswedan DPW Partai Nasdem Lampung, dua bulan lalu. Sanksi KASN tertuang dalam SK No.R-1942/NK.01.00/04/2023 yakni penundaan kenaikan gaji berkala ASN selama satu tahun.
KASN telah merekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melaksanakan sanksi terhadap dr Zam Zanariah Ibrahim, dokter neurologi senior rumah sakit Pemerintah Provinsi Lampung tersebut. Dalam sanksi KASN tersebut, tercantum pelanggaran dokter Zam Zanariah yakni melanggar Pasal 32 ayat 2 Undang Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Netralitas ASN.
Ketua KSN Agus Pramusinto menyatakan, sebagai ASN tindakan dokter Zam menimbulkan konflik kepentingan yang menyebabkan penyalahgunaan jabatan. “Dia tidak patuh pada SK Gubernur Lampung nomor 862.2/732VI.04/2020 tertanggal 3 Juli 2020,” katanya, Jumat (26/5/2023).
Dokter senior RSUD Abdul Moeloek Lampung tersebut dinilai telah terbukti hadir pada pertemuan relawan bakal calon presiden Anies Baswedan yang digelar di DPW Partai Nasdem di Lapangan Way Dadi, Kota Bandar Lampung, dua bulan lalu. Inspektorat Lampung telah memeriksa dr Zam Zanariah terkait kehadirannya pada pertemuan relawan Anies Baswedan.
Menurut Kepala Inspektorat Lampung Fredy, dr Zam Zanariah mengakui kehadirannya di tempat itu. Namun, dr Zam Zanariah telah mengeklaim telah mengundurkan diri dari ASN.
Surat pengunduran diri dr Zam masih diproses di Baperjakat. Terkait pengunduran diri tersebut, akan dipertimbangkan masa kerja Zam Zanariah selama 20 tahun untuk dilakukan proses pensiun. Bawaslu Lampung telah memeriksa kasus kehadiran dokter Zam di pertemuan relawan bakal calon presiden tersebut. Hasilnya diteruskan ke KASN.
Sumber: republika