Gadis SMA yang Hamil 3 Bulan Kena 'Prank' Sopir Odong-odong di Kalideres, Termakan Rayuan Begini

Gadis SMA yang Hamil 3 Bulan Kena 'Prank' Sopir Odong-odong di Kalideres, Termakan Rayuan Begini

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Sopir odong-odong berinisial RIS (42) di Kalideres, Jakarta Barat, tega mencabuli gadis SMA, NN (17), sebanyak 4 kali hingga hamil 3 bulan saat ini.

Dalam hasil pemeriksaan polisi, pelaku mengaku telah mencabuli gadis SMA itu sebanyak 4 kali di kamar kontrakannya sejak Januari 2023.

Modus atau akal-akalan pelaku untuk merayu korban adalah menjanjikan korban akan dinikahi jika mau bersetubuh dengannya.

"Iya dia (korban) dibilang akan dinikahin, dia (pelaku) akan bertanggungjawab. Tapi kan anak ini masih sekolah," ujar Syafri dalam keterangannya dikonfirmasi, Senin 15 Mei 2023.

Syafrin mengatakan korban NN mengenal pelaku berawal saat korban menumpangi odong-odong yang dikemudikannya.

Pelaku tertarik kepada korban, dan meminta nomor ponsel NN yang kemudian keduanya sering melakukan komunikasi hingga menjadi akrab.

Pelaku RIS kemudian meminta korban NN untuk datang ke kamar kontrakannya.

Di sanalah kejadian pencabulan supir odong-odong terhadap gadis yang masih sekolah itu terjadi.

Korban disebut sempat menolak, namun karena dipaksa dengan modus akan dinikahi, korban pun luluh.

"Dia (korban) waktu diajak (berhubungan intim) menolak. Namun penolakan ini tidak terus-menerus, artinya akhirnya luluh," ujarnya.

Tercatat, pelaku mencabuli gadis SMA itu sebanyak empat kali di waktu berbeda dan hamil tiga bulan.

Kehamilan korban akhirnya diketahui oleh keluarganya yang kemudian dilanjutkan dengan membuat laporan polisi ke Mapolsek Kalideres.

"Karena dia hamil kemudian dia masih 17 tahun masih kategori (anak di bawah umur) makanya orangtuanya melaporkan," ujarnya.

Syafri mengatakan pelaku tidak dikenakan pasal tentang pemerkosaan, lantaran tidak ada unsur kekerasan seperti pakaian korban rusak karena dipaksa oleh pelaku.

"Karena dia (korban) kan ditelepon (untuk ke kontrakan pelaku), dia datang. Kalau misalnya pemerkosaan itu paling enggak dari awal dia sudah enggak (mau), nah dia datang ke kontrakan," ujarnya.

Namun dalam kasus ini pelaku dikenakan pasal yang berkaitan dengan persetubuhan hingga menyebabkan anak di bawah umur hamil.

"Pembuktian bahwa dia diperkosa enggak (bisa). Cuma karena dia hamil terus dia di bawah umur itu yang kami jerat di situ, menyetubuhi anak di bawah umur dan hamil," ujarnya.

Atas perbuatannya, RIS dijerat Pasal 76D juncto pasal 81 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 76E juncto pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 17 th 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, hukuman kebiri, serta denda Rp 5 miliar.

Sumber: disway
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita