Ekspor Pasir Laut Banjir Kritik, KKP: Kalau Tidak Diambil Akan Dicolongin Orang

Ekspor Pasir Laut Banjir Kritik, KKP: Kalau Tidak Diambil Akan Dicolongin Orang

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Keputusan Presiden Jokowi untuk mencabut larangan ekspor pasir laut mendapat kritik tajam dari sejumlah pihak. Aturan ini diteken Jokowi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut.

Keputusan Jokowi untuk mengizinkan aktivitas penambangan pasir ini dinilai dapat menimbulkan kerugian lingkungan yang lebih besar dan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat di wilayah pesisir. Bahkan, PP tersebut dinilai dilatarbelakangi pertimbangan eksploitatif dan berorientasi pada bisnis.

Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Komunikasi dan Kebijakan Publik, Wahyu Muryadi, mengungkapkan keputusan itu sudah dipertimbangkan dengan aspek ekologi untuk kesehatan laut. Ia menekankan pemerintah bertanggung jawab dalam melindungi dan melestarikan lingkungan laut.

Wahyu Muryadi menegaskan bahwa pemanfaatan sedimentasi di laut bukan memprioritaskan untuk aktivitas ekspor, melainkan pemenuhan kebutuhan dalam negeri seperti reklamasi dan infrastruktur di laut.

"Ekspor bukan tujuan utama. Pemanfaatan sedimentasi di laut lebih menekankan pemenuhan kebutuhan dalam negeri seperti reklamasi, infrastruktur di laut dan lain sebagainya," kata Wahyu Muryadi dalam keterangan resmi yang diterima kumparan, Rabu (31/5).

"PP ini bukan rezim penambangan, tapi pembersihan sedimentasi dengan kedepankan aspek ekologi," imbuhnya.

Ia mengatakan, penyebab kerusakan lingkungan akibat pengambilan pasir laut yang terjadi sebelumnya karena pengambilannya tidak diatur dan menggunakan alat yang tidak ramah lingkungan. Namun, dalam PP 26 Tersebut diatur bagaimana tata cara dan tata kelola pemanfaatan sedimentasi di laut dan alat yang digunakan.

"Kami akan pastikan para pihak yang melakukan pembersihan sedimentasi di laut itu benar-benar mengedepankan ekologi untuk memelihara kesehatan laut, sebab itu alat yang digunakan harus ramah lingkungan," ujar Wahyu Muryadi.

Wahyu Muryadi mengatakan sedimentasi merupakan sebuah peristiwa oseanografi yang setiap tahun menumpuk secara alami dan harus segera diambil agar tidak menghalangi terumbu karang dan alur laut. Selain itu, pemanfaatan hasil sedimentasi ini juga sebagai upaya mencegah penambangan pasir laut secara ilegal.

"Sedimentasi ini sebuah peristiwa oseanografi, yang setiap tahun terus aja sedimentasi ngumpul secara alami. Jika tidak diambil akan menutupi terumbu karang dan alur laut dan juga dicolongin orang. Sebaliknya jika diambil akan memberi keuntungan buat negara, selain untuk bahan reklamasi utamanya di dalam negeri," jelasnya.

Selain untuk kebutuhan reklamasi dalam negeri, pemanfaatan hasil sedimentasi juga dapat memenuhi kebutuhan luar negeri yang penentuannya ditentukan oleh tim kajian yang terdiri dari KKP, ESDM, KLHK dan Kemenhub.

Sumber: kumparan
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita