GELORA.CO -Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Jon Sarman Saragih bakal membacakan putusan majelis hakim terhadap terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa pada hari ini.
Sidang yang digelar hari ini akan menentukan putusan hakim setelah jaksa menuntut agar Teddy dihukum pidana mati.
"Untuk pembacaan putusan, persidangan sekali lagi, yang terakhir, pada Selasa, 9 Mei 2023, jam 09.00 WIB," kata Jon di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (28/4/2023).
Majelis hakim telah menutup rangkaian persidangan untuk pemeriksaan kasus yang menjerat Teddy Minahasa setelah mendengarkan duplik dari mantan Kapolda Sumatera Barat itu.
Baca Juga:
CEK FAKTA: Ingin Bebas dari Hukuman Mati, Terungkap Harga Nyawa Ferdy Sambo Sangat Fantastis Bikin Hakim Melongo
Sebelumnya, jaksa penuntut umum melalui repliknya meminta majelis hakim untuk menolak pleidoi atau nota pembelaan yang disampaikan Teddy.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana telah kami dakwakan dan buktikan dalam persidangan perkara a quo," kata jaksa pada Selasa (18/4/2023).
Pada repliknya, jaksa menilai pleidoi Teddy Minahasa tidak memiliki dasar hukum dan tidak terbukti.
"Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023,” tutur jaksa.
Dalam kasus ini Teddy Minahasa dituntut hukuman pidana mati karena dinilai bersalah melanggar pasal primair Pasal 114 Ayat 2 jucto Pasal 55 KUHP.
Sumber: suara