GELORA.CO - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap Ketua Majelis Pertimbangan PPP Muhammad Romahurmuziy alias Romy yang kini telah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Waktum Golkar Erwin Aksa atas dugaan pencemaran nama baik.
“Enggak,” ujar Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono kepada wartawan di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (12/5).
Mardiono menyatakan, terkait persoalan Romy dengan elite Golkar sepenuhnya menjadi persoalan pribadi. Dengan kata lain, perkara tersebut tidak berkaitan dengan partai.
“Ya itu saya pikir itu masalah internal masalah pribadi. Mas Romy adalah majelis pertimbangan dan majelis pertimbangan itu memiliki tugas sendiri sesuai dengan yang diatur oleh mekanisme partai di AD/ART,” kata Mardiono.
Namun begitu, Mardiono menyebutkan bahwa dirinya memiliki prinsip bahwa setiap persoalan hendaknya mengedepankan tabayyun atau klarifikasi.
“Kalau PPP itu kita punya prinsip setiap persoalan kita lakukan tabayyun dan kita melakukan solusi, kita cari solusi, itu yang terbaik,” pungkasnya.
Sebelumnya, Erwin Aksa melaporkan Romy ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nam baik. Laporan Erwin tersebut telah teregister dengan Nomor LP/B/90/V/2023/SPKT/Bareskrim/Polri.
Romy dilaporkan dengan Pasal 45 (3) Jo Pasal 27 (3) UU RI 19/2016 tentang ITE dan/atau Pasal 310 (1) KUHP dan/atau 311 (1) KUHP.
Erwin pun menegaskan dia tidak kenal dengan Romy, bahkan bertemu pun tidak pernah. Termasuk menyimpan nomor telepon mantan terpidana kasus korupsi itu.
"Saya enggak kenal Romy," tegasnya.
Sumber: rmol