GELORA.CO -Anggota DPR RI Fraksi PKS inisial BY yang dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), mundur sebagai legislator.
Hal itu disampaikan Ketua DPP PKS Bidang Humas Ahmad Mabruri. Ia menyebut BY telah menandatangani surat pengunduran diri sebagai anggota DPR.
Hal ini sebagai tindak lanjut penyelidikan internal PKS terkait dugan pelanggaran disiplin oleh BY.
"DPP sedang menyiapkan yang bersangkutan agar dilakukan penggantian antarwaktu (PAW) dalam posisinya sebagai anggota DPR RI," ujarnya, Senin (22/5/2023).
Mabruri menambahkan PKS tidak menoleransi pelanggaran disiplin partai, baik berupa dugaan pelanggaran etika maupun hukum.
"Kasus ini masalah pribadi BY dan bukan masalah partai," kata Mabruri.
Sebelumnya, Wakil Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam membenarkan bahwa anggota DPR inisial BY yang dilaporkan terkait kasus KDRT terhadap istrinya inisial M, berasal dari Fraksi PKS.
"Menurut laporan seperti itu," kata dia, Senin (22/5/2023) malam.
Nazaruddin menambahkan MKD akan melakukan verifikasi terkait laporan itu. Jika sudah lengkap terlapor akan dipanggil.
"Kami sudah terima laporan. Akan diverifikasi dulu oleh staf MKD. Kalau sudah lengkap langsung kami panggil," kata Nazaruddin.
Sumber: suara