GELORA.CO - Bareskrim Polri mengawal proses deportasi 52 Warga Negara (WN) China yang ditangkap terkait kasus penipuan (fraud) online jaringan Internasional. Salah satu modus penipuan sindikat ini mengaku sebagai polisi untuk memeras para korban.
"Kami telah melakukan pengawalan proses pemulangan atau deportasi 52 warga negara asing asal China yang terlibat jaringan penipuan internasional," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahadrjo Puro, dalam keterangannya Jumat (26/5).
Pemulangan warga negara China ini dilakukan pada Kamis (25/5) kemarin. Kini, masih ada tiga warga negara China lagi dalam kasus ini yang belum dideportasi.
"Tiga orang WNA belum dideportasi karena masih proses pengurusan dokumen perjalanan," ujar dia.
Proses Pemulangan
Proses deportasi puluhan warga negara China ini dibagi menjadi tiga kloter keberangkatannya. Pertama delapan warga negara China dipulangkan. Disusul 13 warga negara China lainnya dipulangkan serta 31 warga negara China dipulangkan.
Polisi memastikan paspor warga negara China itu telah distempel deportasi oleh Imigrasi dan sampai masuk pesawat sesuai tujuan.
"Deportasi ini merupakan ranah dari Imigrasi, Bareskrim hanya melakukan pengawalan untuk memastikan proses pemulangan 52 pelaku fraud ini berjalan lancar," ujar dia.
Konstruksi Kasus Penipuan
Sebelumnya, Penggerebekan rumah mewah di Jalan Selatan Batam, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Selasa (4/4) oleh polisi mengagetkan warga sekitar.
Diketahui, penggerebekan ini terkait penangkapan 55 warga negara asing (WNA) oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Dari 55 WNA, sebanyak 20 pelaku ditangkap di rumah mewah Duren Sawit tersebut. Para WNA yang ditangkap di tiga lokasi berbeda itu merupakan pelaku tindak pidana penipuan telekomunikasi jaringan internasional dengan korban yang berada di luar negeri.
Sumber: merdeka