Diduga Lakukan Penggelapan, Politikus Gerindra Kota Cirebon Dilaporkan ke Polisi

Diduga Lakukan Penggelapan, Politikus Gerindra Kota Cirebon Dilaporkan ke Polisi

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Setelah sempat disebut-sebut sebagai kandidat kuat calon anggota DPRD Kota Cirebon menggantikan Affiati yang telah mengundurkan diri, politikus Gerindra Kota Cirebon, Suhaeli Muchyar, justru ditimpa kabar kurang sedap.

Suhaeli dilaporkan ke polisi oleh PT Cirebon Transportasi atas kasus dugaan penggelapan 10 kendaraan berat senilai Rp2 miliar lebih. Sempat muncul dugaan bila kasus hukum tersebut bermotif politik.

Namun, dijelaskan kuasa hukum PT Cirebon Transportasi, Reno, laporan pihaknya murni kasus hukum. Tidak ada motif politik dibelakangnya.

"Kami di sini hanya bagaimana kemudian proses hukum terkait laporan kami itu bisa berjalan dengan sesuai prosedur. Ketika kemudian ada tendensi politik dan ada sebuah proses politik yang berkaitan dengan persoalan ini atau berkaitan dengan pihak terlapor, sebetulnya kami tidak sama sekali memiliki korelasi apapun," paparnya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Sabtu (20/5).

Reno menambahkan, bila memang itu betul terjadi bahwa Suhaeli adalah calon kuat pengganti dari Affiati yang mundur sebagai anggota DPRD Kota Cirebon, pihaknya meminta untuk mempertibangkan kembali. Hal ini untuk mempermudah Suhaeli menjalani proses hukum.

"Kami sebetulnya meminta kepada semua pihak baik ke Pemerintah Kota Cirebon, DPRD, KPU atau pihak-pihak lain, agar mempertimbangkan kembali. Karena Suhaeli sebagai pihak terlapor sedang menjalani proses hukum agar lebih konsentrasi dan kami pun tidak merasa waswas bahwa ini murni tidak ada sama sekali kaitannya dengan persoalan politik," ungkapnya.

Lebih jauh Reno pun menuturkan kronologis perkara ini. Menurutnya, 10 unit kendaraan berat adalah milik PT Cirebon Transportasi dengan dibuktikan surat kepemilikan (BPKB).

"Sepuluh mobil tersebut atas nama klien kami dan merupakan aset perusahan. Bahwa sejak 2020 PT Cirebon Transportasi sudah bekerjasama dengan berapa mitra kerja dalam hal Jasa Angkutan dan bongkar muat di Pelabuhan Cirebon," jelasnya.

Reno menambahkan, kontrak kerjasama tersebut di atas berdasarkan SPK tanggal 15 Februari 2022 pihak PT Cirebon Transportasi melalui perintah lisan dari Muarip (alm) selaku Direktur Utama PT Cirebon Transportasi. Saat itu menunjuk Suhaeli untuk mengelola jasa angkutan dan bongkar muat jagung di Pelabuhan Cirebon.

"Singkat cerita Pak Muarip meninggal dunia. Tanpa sepengetahuan ahli waris yang meneruskan perusahan Pak Muarip, 10 kendaraan berat tersebut diambil alih oleh Suhaeli. Berdasarkan klarifikasi yang disampaikan oleh Suhaeli menyatakan 10 unit mobil tersebut sudah dibeli dengan cara mencicil, tanpa dibuktikan surat resmi, seperti kwitansi atau bukti pembayaran cicilan," bebernya.

Berdasarkan bukti dokumen surat kepemilikan BPKB, 10 kendaraan berat tersebut atas nama PT Citra Transportasi. Dan pihaknya sudah melayangkan surat resmi untuk mengembalikan 10 unit mobil tersebut, akan tetapi tidak Suhaeli tidak menggubrisnya hingga berujung pelaporan ke polisi. 

Sumber: RMOL
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita