GELORA.CO -Pencopotan Bambang Pardede dari jabatan Kepala Dinas PUPR oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi bisa berbuntut panjang. Pasalnya, Bambang disarankan untuk melapor ke Komisi Aparatur Sipil Negeri (KASN) terkait pencopotannya itu.
Adalah mantan Sekretaris PC HIMMAH Medan, Asril Hasibuan, yang mendukung Bambang Pardede (BP) melapor ke KASN. Pencopotan Bambang dari jabatan Kepala Dinas PUPR Sumut harus diuji sesuai aturan.
"Saya rasa BP bisa melapor ke KASN atas pencopotan itu, kan belum ada fakta hukum dan aturan yang dilanggar BP," papar Asril Hasibuan, dikutip Kantor Berita RMOLSumut, Rabu (24/5).
Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (Permak) itu menilai pencopotan Bambang Pardede penuh dengan intrik. Dugaan Asril, pencopotan Bambang terkait proyek multiyears rancang bangun jalan dan jembatan Sumut tahun 2022 senilai Rp 2,7 triliun yang bermasalah. Proyek tersebut berbau dugaan korupsi dan suap.
Bambang Pardede dikabarkan dicopot karena ingin menghentikan proyek bermasalah tersebut. Namun keinginannya mendapat perlawanan dari OPD terkait lainnya.
"Dugaan saya penyebabnya itu, BP mau menghentikan proyek bermasalah itu," kata Asril.
BP menurut Asril, kabarnya mendukung putus kontrak proyek Rp 2,7 triliun yang bermasalah itu. Sementara OPD terkait lainnya tidak. Sehingga terjadi perbedaan pendapat di antara mereka.
"BP kalah kuat dengan kelompok OPD terkait lainnya, kalah pembisik dia ke Gubsu, BP pun akhirnya dicopot. Saya rasa ada sesuatu hal terikat dan tak bisa terlepas dari proyek Rp 2,7 T. Tuhan lah yang tahu semua itu,” ujar Asril.
Asril juga memastikan, bukan Bambang Pardede yang membocorkan surat protes putus kontrak proyek Rp 2,7 triliun dari Dirut PT Waskita Karya, yang beredar ke publik beberapa waktu lalu.
"Filling saya bukan BP yang membocorkan surat protes putus kontrak itu, tetapi stafnya. Tebak saja siapa orangnya. Sepertinya orang itu dekat dengan OPD terkait lainnya, dan juga terlibat dalam proyek bermasalah itu," tandasnya.
Sumber: RMOL