Desta Resmi Gugat Cerai Istrinya, Alasannya : Cuma Ingin Pisah dari Natasha Rizki

Desta Resmi Gugat Cerai Istrinya, Alasannya : Cuma Ingin Pisah dari Natasha Rizki

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Kabar mengejutkan datang dari Deddy Mahendra Desta.

Pasalnya ia mengajukan permohonan cerai kepada istrinya, Natasha Rizki.

Permohonan cerai talak tersebut didaftarkan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Hal itu dibenarkan oleh Taslimah selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Desta mengajukan permohonan cerai kepada istrinya, Natasha Rizki, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Kabar ini langsung dikonfirmasi oleh Taslimah selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu (17/5).

"Untuk nama tersebut (Desta), benar adanya telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan melawan Natasha" kata Taslimah

"Jenis perkaranya permohonan talak yang diajukan oleh pemohon kepada Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan jenis perkara cerai talak bahwa pemohon memohon untuk diberi izin bercerai dengan termohon dengan nomor perkara 1583/Pdt.G/2023/PAJS," sambungnya.

Desta mengajukan permohonan cerai terhadap Natasha Rizki lewat kuasa hukumnya pada 11 Mei 2023 lalu.

"Gugatan ini diajukan 11 Mei 2023, secara e-court," tutur Taslimah.

Dalam gugatan tersebut, Desta hanya ingin berpisah dengan Natasha Rizki.

Tidak ada permohonan hak asuh ataupun harta gono-gini.

Selain itu, Desta juga bersedia untuk menafkahi Natasha Rizki setelah berpisah.

"Pemohon memohon untuk, pertama, agar dikabulkan gugatannya, dan diberi izin untuk bercerai dengan istrinya. Pemohon bersedia memberikan kepada termohon atas akibat dari perceraian," jelasnya.

Sidang perdana perceraian Desta dan Natasha Rizki akan dilaksanakan pada 29 Mei 2023 mendatang.

"Agenda sidang perdananya nanti di tanggal 29 Mei 2023," tutur Taslimah.

Nantinya, agenda mediasi akan dilakukan jika Desta dan Natasha Rizki datang di sidang perdana perceraian mereka.

"Perdamaian, bila kedua belah pihak hadir maka didamaikan melalui proses mediasi di persidangan awal tersebut," pungkasnya.

Sumber: wartakota
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita