David Yulianto, Si Koboi Jalanan Tol Tomang Ditetapkan Tersangka

David Yulianto, Si Koboi Jalanan Tol Tomang Ditetapkan Tersangka

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Polisi menetapkan David Yulianto, pengendara 'koboi' yang menodong pistol ke pengendara lain di Tol Tomang, Jakarta Barat sebagai tersangka.

"Dengan ditetapkan sebagai tersangka atas nama satu orang David Yulianto," kata
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Metro Jaya, Jumat malam (5/5).

David yang dihadirkan langsung pun terlihat terdiam dan tidak berkomentar apapun.

Lanjut Trunoyudo, pekerjaan David yakni karyawan swasta di salah satu perusahaan.

"Dalam keterangannya yang bersangkutan merupakan karyawan swasta," kata Trunoyudo.

David sendiri merupakan warga Depok, Jawa Barat dan memiliki dua orang tua berstatus wiraswasta.

Fakta ini menguatkan bahwa David bukan merupakan oknum polisi atau berasal dari keluarga polisi. Dimana sebelumnya David menggunakan pelat nomor dinas kepolisian palsu pada mobilnya.

Akibat ulahnya, David dijerat Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia No 12/1951 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

Sumber: rmol
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita