GELORA.CO - Herman Sawiran (43 tahun), mantan Pj Kades Ngestikarya, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel, kini dituntut 7 tahun penjara usai penyelewengan dana desa untuk foya-foya main perempuan.
Tuntutan hukuman itu disampaikan oleh JPU Kejari Lubuklinggau, Hamdan, dalam persidangan terhadap terdakwa Herman Sawiran, di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Rabu (10/5).
Terdakwa Herman Sawiran dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan atas kasus dugaan korupsi dana desa sebesar Rp 898 juta.
"Menuntut terdakwa tujuh tahun penjara atas kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2019-2020," kata Herman.
Menurutnya, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi.
Sebagaimana diatur dan diancam pasal 2 ayat (1) UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain itu, tim JPU juga meminta majelis hakim yang diketuai hakim Editerial, membebankan terdakwa membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 898,69 juta.
Uang itu harus dibayar paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan penjara.
Hermqn menjelaskan, Herman Sawiran memanfaatkan jabatan sebagai Pj Kades Ngestikarya untuk memperkaya diri. Modusnya, melakukan kegiatan fiktif dan menggunakan APBDes tahun 2019 dan 2020.
Adapun penyelewengan anggaran oleh tersangka mulai dari penyelewengan honor PKK, guru mengaji, guru PAUD dan sebagainya.
Lalu ada pula penyelewengan anggaran pemberdayaan masyarakat, pembangunan gedung desa, prasarana kantor desa, dan kegiatan rutin di Desa Ngetiskarya di tahun tersebut.
"Uang itu dipakai pribadi untuk foya-foya, seperti main perempuan dan jalan-jalan," katanya.
Sementara itu, terdakwa Herman Sawiran melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pleidoi atau pembelaan pada persidangan berikutnya.
Sumber: kumparan