GELORA.CO - - Bosan dan masa jabatan akan berakhir tahun ini. Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta yang sudah duduk sebagai orang nomer satu di Bumi Serombotan, Kabupaten Klungkung, akhirnya mencoba peruntungan baru.
Dia mengundurkan diri dari kursi Bupati Klungkung dan memilih menjadi calon legislatif (Caleg) dari PDI Perjuangan untuk DPRD Bali.
Kepastian itu terungkap ketika Suwirta menyerahkan surat pengunduran diri ke DPRD Klungkung, Selasa 2 Mei 2023. Surat itu diterima Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom.
"Saya sudah memantapkan langkah saya ke DPRD Provinsi Bali. Sesuai mekanisme, saya ajukan surat pengunduran diri saya sebagai Bupati Klungkung hari ini," katanya kepada awak media.
Langkah ini dilakukan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023.
Di mana seorang kepala daerah yang berniat mencalonkan diri sebagai anggota dewan, memang wajib untuk menyertakan surat pemunduran diri paling lambat tanggal 14 Mei 2023 ini.
"Intinya kami ikuti meknisme PKPU. Semua masih berproses," jelasnya. Surat pengunduran diri itu nantinya dilanjutkan dengan adanya SK Mendagri atau sebelum 23 Oktober 2023.
"Sisa waktu itu saya akan maksimalkan sebaik baiknya untuk memajukan Klungkung sebagai Bupati Klungkung," tukasnya. ***
Sumber: suara