GELORA.CO - Anggota DPR Fraksi PKS Bukhori Yusuf membantah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap mantan istri keduanya, MY (30) yang menikah secara siri.
Ketua Tim Kuasa Hukum Bukhori Yusuf, Ahmad Mihdan, menilai tuduhan yang dilempar oleh MY kepada Bukhori dianggap janggal.
Salah satunya, Mihdan mengatakan MY selama ini adalah pasien di Rumah Sakit Kecanduan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Dia menyebut MY tengah mendapatkan perawatan di RS tersebut.
"Pelapor yang selama ini merupakan pasien di Rumah Sakit Kecanduan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur yang setidaknya bisa menjadi pertimbangan bagi masyarakat, khususnya aparat penegak hukum untuk menilai akurasi informasi yang disampaikan oleh MY," ungkapnya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).
Selain itu, Mihdan menuturkan tuduhan yang dilayangkan MY ke Polrestabes Bandung juga tidak terbukti bahwa Bukhori sebagai pelaku KDRT.
“Karena berdasarkan bukti yang ada dalam proses hukum di Polrestabes Bandung tidak ditemukan bukti yang menunjukan bahwa adanya perbuatan tindak pidana (KDRT) yang dilakukan oleh klien kami,” tambahnya.
Atas hal ini, dia menyatakan Bukhori Yusuf akan mengambil langkah hukum kepada MY, apabila MY terbukti mencemarkan nama baik Bukhori.
“Maka bukan tidak mungkin kami akan melakukan upaya hukum terhadap tindakan-tindakan yang berupa fitnah dan pencemaran nama baik,” ungkapnya.
Diduga Pencemaran Nama Baik
Kuasa Hukum anggota DPR Fraksi PKS Bukhori Yusuf membantah kliennya melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap mantan istri keduanya berinisial MY (30).
Ketua Tim Kuasa Hukum Bukhori, Ahmad Mihdan, mengatakan urusan kliennya dengan MY itu hanya pertengkaran rumah tangga.
“Kami ingin menyikapi dulu ini dan mengklarifikasi bahwa kasusnya tidak demikian, tidak ada KDRT. Yang ada adalah mereka berumah tangga tidak nyaman, kemudian itu sering kali dimulai oleh yang bersangkutan dan itu pertengkaran suami istri yang berlebihan,” kata Mihdan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).
“Karena berdasarkan bukti yang ada dalam proses hukum di Polrestabes Bandung tidak ditemukan bukti yang menunjukkan bahwa adanya perbuatan tindak pidana (KDRT) yang dilakukan oleh klien kami,” tambahnya.
Dia menjelaskan Bukhori kemudian memilih untuk tidak melanjutkan pernikahan dengan MY.
Dia menyebut hal ini juga berkaitan dengan penyakit yang diderita MY dan sebagai pasien di Rumah Sakit Kecanduan Obat (RSKP) Cibubur, Jakarta Timur.
“Setidaknya bisa menjadi pertimbangan bagi masyarakat, khususnya aparat penegak hukum untuk menilai akurasi informasi yang disampaikan oleh MY,” jelas dia.
Atas hal itu, Mihdan mengatakan MY terindikasi melakukan pencemaran nama baik terhadap Bukhori.
Menurutnya, pernyataan dari pihak MY itu dinilai menyudutkan keluarga Bukhori dan banyak pihak.
Bahkan menyakiti istri sah Bukhori dan kedua anak perempuannya.
“Maka bukan tidak mungkin kami akan melakukan upaya hukum terhadap tindakan-tindakan yang berupa fitnah dan pencemaran nama baik,” ungkapnya.
Selain itu, Mihdan menduga laporan pihak MY ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR ada muatan politis terhadap kliennya.
“Mengingat posisi klien kami sebagai figur publik yang memiliki posisi strategis dan disampaikan di tahun politik,” pungkasnya.
Sumber: tvone