GELORA.CO -Bukhori Yusuf, mantan anggota DPR dari PKS, membantah telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istri keduanya, MY. Lewat kuasa hukumnya ia menegaskan bahwa MY adalah istri siri dan pasien Rumah Sakit Kecanduan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Ahmad Mihdan, kuasa hukum Bukhori Yusuf, membantah berita soal KDRT yang dilakukan kliennya. Ia juga menegaskan bahwa masalah rumah tangga Bukhori Yusuf adalah urusan privat dan tak sepatunya diumbar ke publik.
"Tim Hukum BY menyesalkan pemberitaan yang hanya mengambil dari satu sumber, yakni pihak MY, yang kami nilai memuat informasi yang tidak objektif dan akurat sehingga menyudutkan BY selaku klien kami," kata Ahmad di Jakarta, Jumat (26/5/2023) seperti dilansir dari Antara.
Lebih lanjut laporan MY ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR dan pengungkapan kasus tersebut ke publik dituding sebagai bentuk upaya membunuh karakter personal Bukhori Yusuf.
Laporan itu juga dinilai memiliki motif politis mengingat posisi BY sebagai tokoh masyarakat dengan posisi strategis dan disampaikan di tahun politik.
Kemudian, dalam merespons kerugian yang dialami BY secara moral dan material, Ahmad mengatakan pihaknya akan melakukan segala bentuk upaya hukum baik pidana maupun perdata.
"Tim Hukum BY telah dibentuk bernama Tim Advokasi Bukhori Yusuf untuk merespons kerugian yang telah dialami oleh klien kami secara moral dan materiel dan akan melakukan segala bentuk upaya hukum baik pidana maupun perdata," tutur Ahmad.
Ahmad juga menegaskan bahwa berdasarkan bukti dalam proses hukum di Polrestabes Bandung tidak ditemukan bukti yang menunjukkan adanya perbuatan tindak pidana oleh BY.
Laporan yang disampaikan pihak MY merupakan tindak pidana penganiayaan ringan mengacu pada Pasal 352 KUHP dan bukan KDRT. Sehingga, lanjutnya, itu menafikan tuduhan bahwa BY melakukan KDRT dan hal itu masih dalam tahap penyelidikan.
"Tim Hukum BY menilai tindakan yang dilakukan oleh pihak MY, yang seolah-olah sebagai perempuan yang menjadi korban, justru telah menyakiti perempuan lainnya yakni istri sah dan kedua anak perempuan klien kami atas fitnah yang telah menjadi konsumsi publik dan menimbulkan tafsir liar di tengah masyarakat," jelasnya.
Sebelumnya diwartakan bahwa Bukhori Yusuf telah beberapa kali menganiaya istri keduanya. Penganiayaan itu berlangsung di Bandung, Jawa Barat dan terjadi pada periode sekitar 2022 lalu.
Bukhori Yusuf disebut memukul, menggigit dan bahkan menginjak istri keduanya yang sedang hamil hingga mengalami pendarahan.
Sumber: suara