GELORA.CO - Kepala BRIN Laksana Tri Handoko menjatuhkan sanksi hukuman disiplin kepada eks Kepala LAPAN, Thomas Djamaluddin, buntut kasus postingan peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin, soal 'bunuh Muhammadiyah'.
Handoko menuturkan sanksi yang diberikan kepada Thomas dan Andi setelah mendapatkan rekomendasi dari Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku ASN dan Majelis Disiplin ASN BRIN. Dia menuturkan Andi diberhentikan sebagai ASN karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin.
"Bagi APH karena terbukti melakukan perbuatan yang melanggar Peraturan Pemerintah no 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS," kata Handoko saat dihubungi, Sabtu (27/5).
"Menindaklanjuti hasil Majelis terhadap APH, Kepala BRIN sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menyetujui bahwa APH dinyatakan bersalah dan dikenai hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS," lanjutnya.
Handoko juga telah menyetujui penjatuhan sanksi moral bagi Thomas berupa perintah untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan tertulis.
"Saat ini proses pemberhentian sedang diproses oleh Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku,"kata dia.
Handoko berharap kasus Thomas dan Andi menjadi pelajaran bagi seluruh periset BRIN agar tidak kembali terulang.
"BRIN juga berencana untuk menginisiasi riset multidisiplin guna mendapatkan solusi permasalahan secara ilmiah," tandasnya.
Komentar 'bunuh Muhammadiyah' itu berawal dari unggahan Facebook milik peneliti BRIN Prof Thomas Djamaluddin. Thomas juga menulis komentar terkait perbedaan Lebaran 2023 lalu.
"Ya, sudah tidak taat keputusan pemeritah, eh, masih minta difasilitasi tempat salat Id. Pemerintah pun memberikan fasilitas," tulis Thomas.
Unggahan itu kemudian ditanggapi AP Hasanuddin.
"Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian," tulis Andi di kolom komentar.
Kini, Bareskrim telah menangkap AP Hasanudin. Dari hasil pemeriksaannya, dia mengaku jengah dan kesal atas diskusi yang tak ada akhirnya. Ia kemudian dijerat sebagai tersangka.
Perbuatan Hasanuddin disebut mengandung tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45B jo Pasal 29 UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Sumber: kumparan